SuaraNusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui akan segera membacakan putusan uji materi tentang syarat minimum usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sidang pembacaan putusan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres dijadwalkan digelar MK pada Senin, 16 Oktober 2023.
Sementara, pendaftaran capres cawapres akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 19 Oktober 2023 tiga hari setelah hasil pengumuman syarat minimal capres cawapres dan berakhir pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Baca Juga:Gibran Minta Panda Nababan Tidak Buat Masyarakat Resah: ora muni-muni terus Pak
Sedikitnya, ada 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK. Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Gugatan terhadap aturan ini pertama kali diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang teregistrasi pada 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PUU-XXI/2023. Lalu, gugatan kedua diajukan oleh Partai Garuda pada 9 Mei 2023 yang teregistrasi dengan nomor 51/PUU-XXI/2023.
Gugatan selanjutnya dimohonkan oleh lima kepala daerah yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra pada 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PUU-XXI/2023. (Alief)
