SuaraNusantara.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas minimal umur Capres-Cawapres terus tuai polemik, sebab putusan tersebut dinilai tidak tepat.
MK memutuskan, syarat Capres-Cawapres berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayani menilai putusan MK mempunyai kecacatan konstitusional.
Baca Juga:Abigail Bailey, Robot AI yang Bisa Menjadi Chatbot dan Asisten Kepala Sekolah di Inggris
Putusan 90 mempunyai kecacatan konstitusional yang mendasar, dan karenanya tidak sah, ujar Denny dalam keterangannya, Rabu, 18 Oktober 2023.
Denny mengatakan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa Seorang hakim … wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.
Ia menyebut putusan dapat dinyatakan tidak sah apabila hakim yang benturan kepentingan tidak mundur dari perkara.
Denny pun menyinggung pemohon Perkara 90 yang secara jelas mendasarkan argumentasinya pada kekaguman dan klaim prestasi Gibran.
Baca Juga:Mahfud MD: Putusan MK Soal Syarat Usia Capres-Cawapres Salah, Tapi Sudah Final
Oleh karena itu, kata Denny, meskipun Gibran atau Jokowi bukanlah pemohon, tetapi Putusan 90 itu berdampak langsung atas peluang Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024.
Sehingga, karena Putusan 90 diperiksa, diadili, dan diputuskan pula oleh Ketua MK Anwar Usman, yang nyata-nyata mempunyai benturan kepentingan, yang tidak mengundurkan diri atas perkara yang terkait langsung dengan kepentingan kakak iparnya Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka, maka konsekuensi hukumnya Putusan 90 harus dinyatakan tidak sah, kata Denny. (Alief)
