SuaraNusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim tidak memiliki kewenangan untuk mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana sebesar Rp 195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa wewenang KPU terbatas pada evaluasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di rekening khusus dana kampanye (RKDK).
“Kami tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar LADK. Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye. Ini sesuai atau tidak,” kata Idham Holik di kantor KPU, Jakarta Pusat.
Idham menegaskan bahwa jika terdapat rekening-rekening lain yang digunakan untuk transaksi keuangan, hal itu berada di luar kewenangan KPU. Ia menekankan bahwa penjelasan rinci terkait dana tersebut seharusnya disampaikan oleh PPATK, yang sejak awal menjadi lembaga penyampaian informasi terkait.
Baca Juga: Rosan Roeslani: Prabowo Orang yang Apa Adanya dan Berhati Luar Biasa
“Kami akan dorong prinsip terbuka betul-betul diimplementasikan oleh peserta pemilu. Kalau prinsip terbuka tersebut dapat diimplementasikan, saya pikir, potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisir. Itu memang tantangan kita bersama,” ucapnya.
Meskipun demikian, Idham mengakui bahwa partai politik peserta pemilu belum memasukkan seluruh transaksi ke dalam LADK. Oleh karena itu, ia meminta agar segala aktivitas kampanye dimasukkan ke dalam RKDK.
“Kami tegaskan, sebaiknya seluruh aktivitas pembiayaan kampanye itu dimasukkan ke dalam RKDK, RKDK ini setiap peserta pemilu itu hanya satu,” jelas Idham.
Baca Juga: Museum Betawi, Destinasi Wisata Edukatif untuk Pencinta Barang Antik
Meski PPATK menemukan aliran dana dari luar negeri ke rekening bendahara partai politik, Idham menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan mengingatkan peserta pemilu untuk menggunakan RKDK dengan efektif. Ia meyakini bahwa peserta pemilu memiliki komitmen untuk mewujudkan kampanye yang transparan.
“Dari kejadian ini tentunya kami akan mengingatkan kembali kepada peserta pemilu agar mengefektifkan penggunaan RKDK,” tuturnya.
PPATK sebelumnya mengumumkan adanya aliran ratusan miliar rupiah dari luar negeri ke rekening bendahara partai politik. Sejumlah rekening bendahara partai politik diketahui menerima aliran dana fantastis sebesar Rp 195 miliar, yang meningkat dari Rp 83 miliar pada tahun 2022. (Alief)
