Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu Jabar karena Diduga Berkampanye di Jambore BPD Tasikmalaya

Ridwan Kamil mantan Gubernur Jawa Barat sekaligus kader Partai Golkar terseret kasus Bank BJB.

Ridwan Kamil mantan Gubernur Jawa Barat sekaligus kader Partai Golkar terseret kasus Bank BJB.

Suaranusantara.com – Ridwan Kamil, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Barat.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil saat menghadiri Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (16/1/2024).

“Kami sudah laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar,” ujar Naga Sentana, Anggota BBHAR PDI-P Jawa Barat, Rabu (17/1/2024).

Naga mengatakan, laporan tersebut didasarkan pada video yang beredar di media sosial yang menunjukkan Ridwan Kamil berada di acara Jambore BPD Tasikmalaya.

Dalam video tersebut, Ridwan Kamil tampak mengenakan jaket berwarna biru muda, yang merupakan warna khas pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Ridwan Kamil juga terlihat berinteraksi dengan peserta acara, mengajak mereka berjoget, dan memberikan sesuatu dari saku celananya.

“Mirip dengan yang dia pakai di banner-banner yang tersebar di Jabar. Pertama melibatkan diri dan mengikutsertakan BPD dalam kampanye kan tidak boleh,” kata Naga.

Ia menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah tindakan Ridwan Kamil tersebut termasuk pelanggaran atau tidak, sehingga menyerahkan penilaian kepada Bawaslu.

Naga berharap, Bawaslu Jabar dapat memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Ia juga mengatakan, Bawaslu Jabar akan berkoordinasi dengan Bawaslu Tasikmalaya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah itu akan diproses, karena lokusnya di Tasik mereka akan berkoordinasi dengan Bawaslu Tasik menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.

Exit mobile version