KPUD DKI: Setelah 27 Februari, Paslon Dipersilahkan Gugat Hasil Pilkada Ke MK

Foto: Harian Nasional

Jakarta-SuaraNusantara

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, setelah  27 Februari 2017, pihaknya memberi kesempatan tiga hari bagi pasangan calon (Paslon) yang mau lakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bila tidak, pada tanggal 4 Maret, KPU Provinsi DKI akan melakukan penetapan hasil Pilkada.

“KPU DKI akan memutuskan apakah Pilkada DKI ini berlangsung satu putaran ataukah dua putaran,” papar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2017).

Menurutnya, pada tanggal tersebut sekaligus untuk mengumumkan apakah Pilkada DKI berlangsung dua putaran atau tidak.

“Kalau ada calon yang meraih suara 50 persen, dipastikan hanya satu putaran, kalau nanti tidak ada yang meraih 50 persen, maka tanggal 4 Maret itu kami akan memutuskan Pilkada DKI berlangsung dua putaran,” katanya.

Dia menjelaskan, siapapun pada dasarnya boleh menggugat hasil Pilkada. Tetapi karena ada ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang, bahwa penduduk dari rentang sekian sampai sekian juta misalnya, selisihnya diatur sekian persen.

“Kalau DKI, kalau tidak salah sekitar 1 persenan selisih suara maksimal. Jadi kalau lebih dari itu tentu tidak memenuhi syarat administrasi,” ujarnya.

Lebih jauh Sumarno menjelaskan, langkah yang akan diambil KPU DKI terkait gugatan adalah tergantung dari jenis gugatannya. Apabila gugatannya terkait perselisihan hasil suara, maka pihaknya akan menyiapkan dokumen-dokumen yang ada di TPS hasil rekapitulasi suara.

“Kalau gugatannya terkait daftar pemilih, nanti juga akan disiapkan data-data pemilih, jadi tergantung gugatannya yang disampaikan calon apa,” tukas Somarno.

Penulis: Has

 

Exit mobile version