Tak Terima Hp dan Barang-barang Hasto Kristiyanto Disita, Tim Kuasa Hukum Ajukan Gugatan terhadap Penyidik KPK ke PN Jaksel

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto penuhi panggilan KPK kemarin Senin 10 Juni 2024 (instagram @pdiperjuangan)

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto penuhi panggilan KPK kemarin Senin 10 Juni 2024 (instagram @pdiperjuangan)

SuaraNusantara.com- Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto dari PDI Perjuangan, Ronny Talapessy hari ini Selasa 11 Juni 2024 mengajukan gugatan terhadap penyidik KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan terhadap penyidik KPK dikarenakan keberatan atas penyitaan hp dan barang-barang lainnya milik kliennya itu, Hasto Kristiyanto.

Barang-barang lain milik Hasto yang disita penyidin KPK selain hp adalah buku catatan yang berisikan agenda PDI Perjuangan.

Bukan cuma itu saja, penyidik KPK juga turut menyita hp dan kartu ATM milik staf Hasto, Kusnadi.

Menurut Ronny Talapessy selaku tim kuasa hukum Hasto menilai bahwa penyitaan yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Maka dari itu siang menjelang sore akan langsung daftarkan gugatan ke PN Jaksel.

“Sebentar siang menjelang sore ini kami daftarkan ya,” ujar Ronny pada Selasa 11 Juni 2024.

Ronny menyebut, Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan akan datang di PN Jakarta Selatan setelah melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK.

“Jam 13.00 kami di Dewas KPK setelah itu PN Jakarta Selatan daftar Praperadilan,” kata dia.

Sebelumnya, staf Hasto, Kusnadi, ikut mengantar Sekjen PDI Perjuangan itu dalam memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin, 10 Juni 2024.

Penyidik kemudian memeriksa Hasto Kristiyanto dalam dugaan suap di KPU yang menyeret caleg PDI Perjuangan 2019 Harun Masiku.

Ronny menyebut langkah penyidik KPK merupakan kesalahan fatal.

“Kami akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ronny pada Senin, 10 Juni 2024.

Dia menyebut dasar gugatan itu karena penyidik telah melanggar prosedur ketika menyita dokumen dan ponsel milik Hasto.

Tim hukum Hasto bersikeras, tindakan KPK dalam menyita hp dan barang-barang seperti buku catatan itu telah melanggar hukum.

Maka dari itu tim kuasa hukum Hasto akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

Ronny pun menuturkan mula terjadinya penyitaan hp milik Hasto.

Hal ini bermula ketika penyidik Rosa Purbo Bekti mendatangi Kusnadi di lobi gedung dengan mengenakan masker, kemudian membawanya ke lantai dua untuk penggeledahan serta penyitaan.

Dia menyebut timnya menghormati penegakan hukum, tapi langkah KPK ini tak bisa dia terima.

“Kusnadi bukan objek panggilan hari ini, tetapi dia dibawa ke lantai dua dan barang-barangnya disita. Ini melanggar KUHAP Pasal 39 terkait dengan penyitaan,” ujar Ronny.

Selain itu, kata kuasa hukum Hasto yang lain, Joy Tobing, menuding tindakan penyidik KPK terhadap Kusnadi sangat tidak profesional dan penuh intimidasi.

“Kusnadi dipaksa, diintimidasi, dan barang-barang pribadinya seperti ATM dan buku tabungan disita tanpa dasar hukum yang jelas. Kami akan melaporkan tindakan ini ke Dewan Pengawas KPK sebagai pelanggaran etik berat,” ujarnya.

*

Exit mobile version