Kabulkan Gugatan Perkara Nomor 60, MK Putuskan Sekarang Partai Politik Bisa Usung Cagub Cabup Sendiri Walau Tak Punya Kursi di DPRD

MK pada Sabtu 22 Maret 2025 menerima gugatan yang diajukan mahasiswa UI soal UU TNI baru Instagram @hamdanzoelfa_official)

MK pada Sabtu 22 Maret 2025 menerima gugatan yang diajukan mahasiswa UI soal UU TNI baru Instagram @hamdanzoelfa_official)

Suaranusantara.com- Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini Selasa 20 Agustus 2024 telah memutuskan putusan terbaru tentang Pilkada atas gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Perkara nomor 60 tersebut merupakan gugatan atas Partai Buruh dan Partai Gelora tentang UU Pilkada, MK pun mengetok palu dengan memutuskan bahwa sekarang partai politik atau gabungan parpol bisa mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub cawagub) serta calon bupati dan calon wakil bupati (cabup cawabup) walau tak memiliki kursi di DPRD.

Dalam putusan MK, pihaknya mempertimbangkan terkait Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada berisi sebagai berikut:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.

MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

Dalam pembacaan putusan, Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan keputusan mengabulkan perkara 60 lantaran jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat 3 maka dapat mengancam proses demokrasi.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih pada Selasa 20 Agustus 2024.

Enny mengatakan bahwa pasal ini sudah tidak ada relevansinya lagi, sehingga dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang.

“Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” sambungnya.

Menurut Enny, inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” ucapnya.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Dan MK memutuskan bahwa parpol atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon sendiri jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Mengusung Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Mengusung Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

*

Exit mobile version