Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Kabulkan Gugatan Perkara Nomor 60, MK Putuskan Sekarang Partai Politik Bisa Usung Cagub Cabup Sendiri Walau Tak Punya Kursi di DPRD

Feri Spt by Feri Spt
20 August 2024
in Nasional, Politik
Reading Time: 2 mins read
A A
MK pada Sabtu 22 Maret 2025 menerima gugatan yang diajukan mahasiswa UI soal UU TNI baru Instagram @hamdanzoelfa_official)

MK pada Sabtu 22 Maret 2025 menerima gugatan yang diajukan mahasiswa UI soal UU TNI baru Instagram @hamdanzoelfa_official)

3
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini Selasa 20 Agustus 2024 telah memutuskan putusan terbaru tentang Pilkada atas gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Perkara nomor 60 tersebut merupakan gugatan atas Partai Buruh dan Partai Gelora tentang UU Pilkada, MK pun mengetok palu dengan memutuskan bahwa sekarang partai politik atau gabungan parpol bisa mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub cawagub) serta calon bupati dan calon wakil bupati (cabup cawabup) walau tak memiliki kursi di DPRD.

Dalam putusan MK, pihaknya mempertimbangkan terkait Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

BACAJUGA

Kabar Gembira! Parpol Bisa Beli Naming Rights Halte, Pramono Anung Siapkan Aturan

Sejumlah Parpol Dukung Prabowo Dua Periode, Muzani Sambut Positif

Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada berisi sebagai berikut:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.

MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

Dalam pembacaan putusan, Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan keputusan mengabulkan perkara 60 lantaran jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat 3 maka dapat mengancam proses demokrasi.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih pada Selasa 20 Agustus 2024.

Enny mengatakan bahwa pasal ini sudah tidak ada relevansinya lagi, sehingga dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang.

“Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” sambungnya.

Menurut Enny, inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” ucapnya.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Dan MK memutuskan bahwa parpol atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon sendiri jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Mengusung Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Mengusung Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

*

Tags: MkParpolpartai politikPutusan
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Markas GRIB Jaya di Kedoya terbakar pada Senin dini hari 31 Agustus 2026 (Instagram @shel_ter10)
Nasional

Markas GRIB Jaya di Kedoya Terbakar, Tim Hukum Ungkap Penyebabnya

by Feri Spt
31 August 2026

Suaranusantara.com- Senin dini hari 31 Agustus 2026, markas Gerakan...

HUT Ke-81 MPR/DPR RI, Plt. Sesjen MPR: Demokrasi Tak Pernah Selesai, Harus Terus Beradaptasi
Nasional

HUT Ke-81 MPR/DPR RI, Plt. Sesjen MPR: Demokrasi Tak Pernah Selesai, Harus Terus Beradaptasi

by snc4
31 August 2026

Suaranusantara.com – Demokrasi Indonesia tidak boleh berhenti pada satu titik....

Di Tengah Muktamar NU, Fatayat Serukan FANTIK: 1 dari 4 Perempuan Alami Kekerasan

31 August 2026
Presiden RI Prabowo Subianto resmi menutup Muktamar ke 35 NU (YouTube @sekretariat presiden)

Penutupan Muktamar ke 35 NU, Prabowo Pukul Kentongan dan Kalungkan Kartu Anggota

31 August 2026
Viral rombongan GRIB Jaya dikawal Brimob saat kericuhan demo 27 Agustus (Instagram @psnews_bandung)

Viral di Medsos Brimob Diduga Kawal Rombongan GRIB Jaya Saat Kericuhan Demo 27 Agustus, Polda Metro Bantah: Patroli dan Monitoring Situasi

31 August 2026
Ilustrasi pengecekan desil (Instagram @hariananalisa)

Mau Cek Desil Berapa, Begini Caranya cuma Pakai NIK KTP

31 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

6 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

6 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

6 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

6 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

6 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Chief Operating Officer (COO) Danantara yang juga Kepala BP BUMN, Dony Oskaria dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait bicara Danantara Housing Expo (Instagram @katakitaig)
Nasional

Danantara Housing Expo Digelar 3 Hari cuma Dapet Transaksi Rp 2 Triliun, Melesat Jauh dari Target Rp 10 Triliun

by Feri Spt
31 August 2026

Suaranusantara.com- Pameran properti Danantara Housing Expo yang diinisiasi oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bersama Kementerian Perumahan...

Karhutla Kalimantan, BNPB deteksi mengalami penurunan titik api (Instagram @nuolinenews)

Alhamdulilah! BNPB Ungkap Titik Api Karhutla Kalimantan Menurun, Ini Rinciannya

31 August 2026
Momen Presiden Prabowo Subianto saat menggelar pertemuan Panglima TNI Agus Subiyanto serta sejumlah menteri kabinet, di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat Sabtu 29 Agustus 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Perekrutan Suku Dayak Jadi Prajurit TNI, Prabowo Siapkan Syarat Khusus

31 August 2026
Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas bicara soal arahan Presiden Prabowo perekrutan Suku Dayak jadi prajurit TNI Minggu 30 Agustus 2026 (Instagram @totalpolitikcom)

Arahan Prabowo Suku Dayak Bisa Masuk TNI, Mabes Akan Tindaklanjuti

31 August 2026
Presiden Prabowo saat Muktamar ke 35 NU di Jombang, Jawa Timur, Kamis 27 Agustus 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Hari Ini Senin 31 Agustus, Prabowo Akan Tutup Muktamar ke 35 NU di Jombang

31 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com