Ini Kata Pengamat Soal Pencopotan Spanduk Penolakan Sholati Jenazah Pendukung Penista Agama

Foto: Hasbullah

Jakarta – SuaraNusantara

Total ada sebanyak 147 spanduk  berisi penolakan untuk mensholatkan jenazah pendukung penista agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Ratusan spanduk tersebut dikabarkan telah dicopot Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta atau atas kesadaran warga sendiri.

Kendati demikian, Pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah menilai aksi bersih-bersih spanduk yang diduga bermuatan politik itu tidak akan menyelesaikan masalah.

Kata dia, pemasangan spanduk di sejumlah masjid di DKI itu hanya sebatas reaksi dari rangkaian gejala sosial yang terjadi beberapa bulan terakhir ini.

“Saya kira itu mencopot spanduk tidak menjawab persoalan. Sebaiknya asbabun nuzul (sebab musab) dari pemasangan spanduk apa? Ini yang harus dicari tahu dulu. Kalau hanya copot-mencopot itu urusan gampang,” kata Amir, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Harusnya, kata Amir, Pemerintah Provinsi DKI terlebih dahulu berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta untuk mendudukkan masalah sekaligus merumuskan bagaimana langkah-langkah yang tepat.

“Biar tidak terkesan memihak kepada paslon tertentu, Plt Gubernur mestinya menggandeng MUI, DMI dan FKUB DKI. Nanti biar ulama yang menjelaskan kepada masyarakat, bahwa mensalatkan jenazah tidak wajib dilaksanakan di masjid. Tetapi bisa juga di rumah,” ujar Amir.

Lebih lanjut Amir juga mengingatkan, bahwa hukum mensholatkan jenazah fardu kifayah. Dalam arti lain kata dia, status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, namun bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur.

“Banyak kok kiai dan ulama yang hanya disalatkan di kediamannya, tetapi tetap banyak masyarakat yang datang mensholati,” jelas Amir.

Untuk itu, Amir menyebut, dari sisi agama mestinya masyarakat juga memiliki pemahaman yang utuh soal sholat jenazah agar tidak kesulitan saat anggota keluarganya ada yang meninggal dunia.

“Itu spanduk kan hanya reaksi masyarakat yang merasa keadilannya terganggu, lantaran Polri dianggap berpihak kepada salah satu paslon. Saya kira, tidak ada pilihan lain Polri yang harus berbenah dan bertindak profesional. Jika tidak, nanti kan tinggal dipasang lagi itu spanduk,” papar Amir.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengklaim, spanduk-spanduk berbau SARA tersebut sudah dicopot atas kesadaran warga sendiri.

“Jadi kemarin saja Sabtu sudah dilaporkan 23, sekarang sudah 147 spanduk. (Spanduk red) bukan dicopot oleh Satpol PP saja tapi oleh juga kesadaran warga dan tokoh masyarakat setempat dan juga satpol PP,” ujar Sumarsono di Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).

Soni, begitu ia akrab disapa menjelaskan, dalam hal spanduk, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI hanya berwenang melakukan penertiban saja. Sementara untuk aspek pidana, otomatis menjadi domain aparat kepolisian, jika memang ditemukan adanya unsur pidana dalam spanduk tersebut.

“Ada dua sisi, buat saya adalah sisi penertibannya, dipasang ya diturunkan, tertib posisi kita, aspek kita. Pidananya ya urusan polisi untuk menyelidiki lebih lanjut dan tentunya mereka tidak tinggal diam, pihak kepolisian tentunya menyelidiki aspek-aspek dari pada pengamanan,” tutur Soni.

Dikatakan Soni, saat akan dilakukan penertiban atas spanduk yang diduga kuat bermuatan politik itu, ada 1-2 orang yang keberatan. Namun dengan pendekatan persuasif, mereka pun akhirnya mengalah.

“Ada satu-dua yang memang ada yang keberatan tapi setelah melalui pendekatan, ternyata sudah bisa dan ini akan terus dilakukan gerakan pencopotan itu,” cerita Soni.

Untuk itu, Soni yang juga Dirjen Otda Kemendagri itu sangat apresiatif dan berterimakasih atas kesadaran warga untuk mencopot spanduk-spanduk berbau SARA tersebut.

“Saya terimakasih sebagai Plt Gubernur DKI, mereka menurunkan sendiri,” tukas Soni.

Penulis: Hasbullah

Exit mobile version