Suaranusanatara.com – Politikus PDIP Guntur Romli menjadi sorotan setelah mengunggah cuitan mengenai surat presiden (Surpres) yang dikeluarkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 5 Mei 2021.
Surpres Nomor R-21/Pres/05/2021 tersebut mengusulkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada DPR. Usulan ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dalam sidang DPR dengan prioritas utama.
Presiden Jokowi juga menunjuk Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM untuk membahas RUU tersebut.
Salah satu poin penting dalam draf revisi adalah ketentuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam Pasal 7 Ayat (1), tarif PPN diusulkan menjadi 12 persen.
Namun, Pasal 7 Ayat (3) memberikan fleksibilitas dengan menetapkan tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Setelah melalui proses pembahasan selama tiga bulan, revisi UU ini akhirnya disahkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 7 Oktober 2021.
Sebelumnya, RUU ini disetujui di tingkat I pada 29 September 2021 dengan dukungan dari delapan fraksi DPR, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, dan PPP. Satu-satunya fraksi yang menolak adalah PKS.
Kritik Guntur Romli terhadap Kenaikan PPN
Guntur Romli menyuarakan kritiknya terkait implementasi tarif PPN yang ditetapkan menjadi 12 persen. Ia menilai bahwa dengan kondisi ekonomi saat ini, pemerintah seharusnya mempertimbangkan penurunan tarif PPN menjadi 5 persen sebagaimana dimungkinkan oleh UU.
“Kalau kesepakatan yang dulu, kemudian dilihat dari konteks perekonomian saat ini bermasalah, ya harus siap dikoreksi/diubah, apalagi UU-nya menyatakan dimungkinkan berubah. PPN bisa turun 5%, kenapa ngotot banget tetap mau dinaikkan 12%? Jadilah orang kritis jangan jadi penjilat,” tulis Guntur dalam cuitannya.
Perdebatan di Parlemen
Pernyataan Guntur memicu perdebatan di antara elite politik, khususnya di DPR. Partai Gerindra mempertanyakan sikap PDIP yang kini terlihat menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen, padahal sebelumnya ikut mendukung pembahasan dan pengesahan UU HPP.
Gerindra menyayangkan adanya inkonsistensi di tengah partai-partai yang sebelumnya mendukung kebijakan tersebut.
Meski demikian, Guntur tetap menegaskan bahwa kebijakan yang tidak relevan dengan kondisi ekonomi seharusnya dapat dievaluasi ulang. Ia mendorong agar pemerintah lebih responsif terhadap situasi ekonomi masyarakat.
Polemik terkait kenaikan PPN menunjukkan pentingnya evaluasi kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Meski UU HPP telah disahkan, perdebatan politik mengenai tarif PPN mencerminkan dinamika pengambilan keputusan di parlemen.
Sikap kritis terhadap kebijakan pemerintah menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola yang lebih baik dan berpihak pada rakyat.
