Suaranusantara.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP, Putra Nababan, menyampaikan kritik tajam terhadap agenda pembahasan perubahan ketiga RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Rapat yang digelar pada Senin 20 Januari, hanya sehari sebelum masa reses anggota dewan berakhir, dinilai tidak mencerminkan proses legislasi yang matang dan transparan.
Putra menyoroti keterlambatan pengiriman naskah akademik RUU yang baru diterima anggota dewan setengah jam sebelum rapat dimulai, tepatnya sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurutnya, kondisi ini tidak memungkinkan anggota dewan untuk membaca dan memahami dokumen sepanjang 78 halaman tersebut.
“Kayaknya kok enggak mungkin kita bikin UU tanpa membaca naskah akademik. Lalu dikirim 30 menit sebelumnya. Panjangnya 78 halaman, mohon izin saya belum sempat baca,” ujar Putra. Ia pun meminta maaf kepada konstituennya atas ketidakmampuannya membaca naskah itu karena keterbatasan waktu.
Minimnya Partisipasi Publik
Putra juga mengkritisi minimnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU Minerba.
Ia menilai, proses rapat yang dilakukan secara maraton dalam tiga sesi hingga malam hari tidak memungkinkan adanya keterlibatan yang bermakna dari para pemangku kepentingan di sektor minerba.
“Bagaimana kita menjustifikasi stakeholder dari minerba yang begitu banyaknya? Sehingga kita mem-bypass dan melewati meaningful participation itu. Nah, ini juga harus kita pertanggungjawabkan,” tegasnya.
Putra menambahkan, selama lima tahun masa jabatannya di periode sebelumnya, ia berharap proses legislasi pada periode ini dapat berjalan lebih baik.
Namun, pola kerja yang terkesan terburu-buru masih kerap terjadi.
Kritik dari I Nyoman Parta
Senada dengan Putra, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP lainnya, I Nyoman Parta, turut melayangkan kritik terhadap pembahasan RUU Minerba.
Ia menyoroti tambahan pasal substansi dalam RUU tersebut yang berada di luar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Nyoman menekankan bahwa setiap perubahan yang tidak sesuai dengan putusan MK harus melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terlebih dahulu. “Jadi tidak bisa langsung kita tiba-tiba hal yang boleh masuk dengan akumulasi terbuka. Karena putusan MK, kita udah sepakat dan mengerti semua UU tentang Prolegnas juga kita pahami,” kata Nyoman.
Ia menggarisbawahi dua masalah utama dalam pembahasan RUU Minerba kali ini, yakni prosedur dan partisipasi publik. “Kita pasti tidak setuju kalau kerjaan 500 orang ini diubah oleh 5 orang yang namanya MK. Tapi kalau cara kita terus dengan cara-cara yang harus cepat itu tidak bisa dihindari,” tambahnya.
Rapat Tertutup di Sesi Kedua
Rapat pembahasan RUU Minerba yang dimulai pukul 11.00 WIB berlangsung dalam tiga sesi.
Namun, memasuki sesi kedua, rapat digelar secara tertutup tanpa penjelasan jelas dari Baleg mengenai alasan keputusan tersebut.
Rencananya, pengambilan keputusan atas RUU Minerba akan dilakukan pada sesi ketiga yang dimulai pukul 19.00 WIB.
Namun, kritik terkait proses legislasi yang minim transparansi dan partisipasi publik ini menjadi sorotan tajam dari para anggota dewan, terutama Fraksi PDIP.
Dengan berbagai catatan dan kritik tersebut, pembahasan RUU Minerba diharapkan dapat berjalan lebih terbuka dan inklusif, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
