Tilang Manual vs. Tilang Elektronik: Mana yang Lebih Efektif? Ini Perbedaannya

Suaranusantara.com- Dalam upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas di Indonesia, kepolisian telah menerapkan dua metode penindakan bagi para pelanggar, yaitu tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Meski tilang manual masih digunakan di beberapa wilayah, penerapan ETLE semakin meluas seiring dengan kemajuan teknologi dalam sistem penegakan hukum lalu lintas.

Tilang manual dilakukan dengan cara konvensional, di mana petugas kepolisian turun langsung ke jalan untuk menindak pelanggar. Pengendara yang terbukti melanggar akan dihentikan dan diberikan surat tilang di tempat.

Sementara itu, tilang elektronik menggunakan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis untuk merekam pelanggaran yang terjadi. Data pelanggar akan dikirim ke petugas, yang kemudian mengidentifikasi kendaraan dan mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat pemilik kendaraan.

Mekanisme ETLE memungkinkan kepolisian menindak pelanggaran tanpa harus menghentikan kendaraan secara langsung. Setelah rekaman pelanggaran diterima, identifikasi dilakukan melalui sistem Electronic Registration & Identification (ERI), yang berisi data kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi dan dapat mengklarifikasi pelanggaran tersebut melalui situs web resmi atau langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Denda tilang dapat dibayarkan melalui sistem BRIVA atau melalui persidangan jika pelanggar ingin mengajukan banding.

Namun, sistem ETLE tidak bisa menangkap semua jenis pelanggaran lalu lintas. Beberapa pelanggaran yang masih memerlukan tilang manual antara lain penggunaan kendaraan tanpa pelat nomor, pengendara ugal-ugalan, penggunaan knalpot bising, kendaraan yang melebihi kapasitas muatan (ODOL), serta pengendara yang masih di bawah umur. Selain itu, tindakan seperti balapan liar dan berkendara dalam keadaan mabuk juga sulit dideteksi oleh kamera ETLE, sehingga masih memerlukan pengawasan langsung oleh petugas.

Sementara itu, pelanggaran yang dapat terdeteksi oleh ETLE mencakup tindakan seperti melanggar rambu lalu lintas, tidak mengenakan helm bagi pengendara motor, tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil, berkendara melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, serta melanggar aturan ganjil-genap di wilayah tertentu.

Dengan kombinasi antara tilang manual dan tilang elektronik, diharapkan penegakan hukum lalu lintas dapat lebih efektif dalam menekan angka pelanggaran di jalan raya. Kepolisian terus mengembangkan sistem ETLE agar semakin banyak pelanggaran yang dapat terdeteksi secara otomatis, sekaligus tetap mempertahankan tilang manual untuk pelanggaran yang tidak bisa ditindak melalui teknologi. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas secara lebih tertib dan aman.

 

 

Exit mobile version