Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Teknologi

Tilang Manual vs. Tilang Elektronik: Mana yang Lebih Efektif? Ini Perbedaannya

Drt by Drt
19 March 2025
in Teknologi
Reading Time: 1 min read
A A
1
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Dalam upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas di Indonesia, kepolisian telah menerapkan dua metode penindakan bagi para pelanggar, yaitu tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Meski tilang manual masih digunakan di beberapa wilayah, penerapan ETLE semakin meluas seiring dengan kemajuan teknologi dalam sistem penegakan hukum lalu lintas.

Tilang manual dilakukan dengan cara konvensional, di mana petugas kepolisian turun langsung ke jalan untuk menindak pelanggar. Pengendara yang terbukti melanggar akan dihentikan dan diberikan surat tilang di tempat.

BACAJUGA

OnePlus 15 Tantang Galaxy S25 Ultra Lewat Performa Gaming Maksimal

Tipis, Kuat, dan Canggih! Huawei Mate X6 Jadi Saingan Serius Galaxy Z Fold 6

Sementara itu, tilang elektronik menggunakan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis untuk merekam pelanggaran yang terjadi. Data pelanggar akan dikirim ke petugas, yang kemudian mengidentifikasi kendaraan dan mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat pemilik kendaraan.

Mekanisme ETLE memungkinkan kepolisian menindak pelanggaran tanpa harus menghentikan kendaraan secara langsung. Setelah rekaman pelanggaran diterima, identifikasi dilakukan melalui sistem Electronic Registration & Identification (ERI), yang berisi data kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi dan dapat mengklarifikasi pelanggaran tersebut melalui situs web resmi atau langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Denda tilang dapat dibayarkan melalui sistem BRIVA atau melalui persidangan jika pelanggar ingin mengajukan banding.

Namun, sistem ETLE tidak bisa menangkap semua jenis pelanggaran lalu lintas. Beberapa pelanggaran yang masih memerlukan tilang manual antara lain penggunaan kendaraan tanpa pelat nomor, pengendara ugal-ugalan, penggunaan knalpot bising, kendaraan yang melebihi kapasitas muatan (ODOL), serta pengendara yang masih di bawah umur. Selain itu, tindakan seperti balapan liar dan berkendara dalam keadaan mabuk juga sulit dideteksi oleh kamera ETLE, sehingga masih memerlukan pengawasan langsung oleh petugas.

Sementara itu, pelanggaran yang dapat terdeteksi oleh ETLE mencakup tindakan seperti melanggar rambu lalu lintas, tidak mengenakan helm bagi pengendara motor, tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil, berkendara melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, serta melanggar aturan ganjil-genap di wilayah tertentu.

Dengan kombinasi antara tilang manual dan tilang elektronik, diharapkan penegakan hukum lalu lintas dapat lebih efektif dalam menekan angka pelanggaran di jalan raya. Kepolisian terus mengembangkan sistem ETLE agar semakin banyak pelanggaran yang dapat terdeteksi secara otomatis, sekaligus tetap mempertahankan tilang manual untuk pelanggaran yang tidak bisa ditindak melalui teknologi. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas secara lebih tertib dan aman.

 

 

Tags: ETLEPerbedaanTilang ElektronikTilang Manual
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Xiaomi Civi 5 Pro
Teknologi

Bocoran Spek Xiaomi Civi 6 Terungkap, Lompatan Besar dengan Chipset Dimensity dan Zoom Optik 5x

by snc 14
1 May 2026

Suaranusantara.com - Belakangan ini, Xiaomi Civi 6 tengah menjadi...

Huawei Nova 15 Max
Teknologi

Lupakan Powerbank! Huawei Nova 15 Max Hadir dengan Baterai Raksasa dan Kamera RYYB

by snc 14
1 May 2026

Suaranusantara.com - Kabar mengenai kehadiran Huawei Nova 15 Max...

Xiaomi Smart Band 10

Xiaomi Smart Band 10 Pro Siap Ubah Standar Gelang Pintar Mewah

1 May 2026
Moto G47

Bedah Spesifikasi Moto G47: Bawa Android 16 dan Chipset Kencang!

1 May 2026
Moto G37

Lebih dari Sekadar Murah! Moto G37 Bawa Standar Militer ke Ponsel Kelas Terjangkau

30 April 2026
OnePlus Pad 4

Review OnePlus Pad 4: Kombinasi Snapdragon 8 Elite dan Layar 3.4K!

30 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara IV Jakarta Selatan didatangi sejumlah calon menteri ada 35 orang hingga petang ini (instagram @netizenindonesiaid)

Penuhi Undangan Prabowo, hingga Petang Ini Sudah Ada 35 Calon Menteri yang Hadir di Kertanegara, Berikut Daftar Nama-namanya

2 years ago
Kabid Perparkiran Dishub Lebak, Asep Topik.(Def)

Tahun Ini, Target PAD Retribusi Parkir di Lebak Rp 407 Juta

3 years ago
Golkar saat Jumpa Pers, Sabtu (13/5/2023), (Maya)

Golkar Daftar Bacaleg, Sachrudin : Target Kursi Jadi Pemenang

3 years ago
Ilustrasi Tilang Manual

Mulai Hari Ini, Tilang Manual Kembali Di Berlakukan Di Wilayah Polres Tangerang Kota

3 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Nasional

Perpres ILO 188 Resmi Diteken, Nasib Nelayan Siap Berubah

by SNC 7
1 May 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi...

Prabowo Instruksikan Percepatan RUU Ketenagakerjaan, Target Selesai 2026

1 May 2026

Prabowo Pastikan Potongan Ojol Dipangkas Jadi di Bawah 10 Persen

1 May 2026

Prabowo: UU PPRT Jadi Sejarah Baru Perlindungan Pekerja di Indonesia

1 May 2026

Hadiri May Day, Prabowo Tegaskan Komitmen Bela Kepentingan Rakyat

1 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com