Suaranusantara.com – Presiden Prabowo Subianto memastikan akan menurunkan besaran potongan yang selama ini dikenakan perusahaan aplikator kepada para pengemudi ojek online (ojol) menjadi di bawah 10 persen.
Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan demi menciptakan keadilan bagi para pekerja yang selama ini menanggung beban potongan cukup besar.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa para pengemudi ojol bekerja keras dan menghadapi risiko tinggi setiap hari, sehingga tidak seharusnya dibebani potongan besar oleh perusahaan aplikator. Ia bahkan menilai potongan sebesar 20 persen yang selama ini berlaku terlalu memberatkan.
“Saudara-saudara, ojol. Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol? Setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Kalian minta 10 persen? Iya. Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” tegas Prabowo.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini mengatur peningkatan perlindungan bagi pengemudi, termasuk jaminan sosial dan pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pekerja.
Prabowo menjelaskan, dalam skema baru tersebut, porsi pendapatan untuk pengemudi ditingkatkan dari sebelumnya sekitar 80 persen menjadi minimal 92 persen. Selain itu, para pengemudi juga akan mendapatkan perlindungan seperti jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga memaparkan berbagai kebijakan lain untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, mulai dari kenaikan upah minimum, penyediaan rumah subsidi bagi buruh, pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir, hingga perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Pemerintah juga memberikan keringanan iuran jaminan sosial, termasuk diskon hingga 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.


















Discussion about this post