Suaranusantara.com – Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 21 April 2026.
Presiden Prabowo Subianto menyebut pengesahan regulasi tersebut sebagai tonggak sejarah penting dalam perjuangan panjang perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kalau tidak salah Ini adalah perjuangan lama, perjuangan 22 tahun. Bahkan selama republik berdiri belum pernah ada undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga,” ujar Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026).
Prabowo menekankan bahwa selama ini pekerja rumah tangga kerap berada dalam kondisi tanpa kepastian perlindungan, termasuk terkait upah dan hak-hak dasar lainnya.
Karena itu, pengesahan undang-undang ini menjadi langkah penting untuk menghadirkan perlindungan hukum yang jelas dan adil bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
“Undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga belum pernah ada. Selama ini, pekerja-pekerja rumah tangga, entah dibayar upah berapa, tidak jelas. Sekarang, pertama kali dalam sejarah NKRI, kita sahkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kepala Negara juga menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada para pekerja atas dedikasi dan perjuangan mereka dalam mencari nafkah secara jujur.
Ia menilai para pekerja, petani, dan nelayan yang hidup dalam keterbatasan justru merupakan sosok-sosok yang menjunjung tinggi kejujuran dan keikhlasan dalam bekerja.
“Seorang yang bekerja dengan badannya, dengan keringatnya, dengan tangannya, dia adalah seorang yang mulia, seorang bekerja dengan halal. Pengalaman saya, para pekerja, para petani, para nelayan, justru yang hidupnya susah mereka adalah orang-orang yang jujur, orang-orang yang ikhlas, pungkasnya.


















Discussion about this post