Google Naikkan Gugatan, Perburuan Scammer Kripto di Play Store

google

google

Suaranusantara.com – Dalam langkah tegas melawan penipuan online, Google telah mengajukan gugatan hukum terhadap dua individu yang diduga menyalahgunakan Google Play Store

Penyalahgunaan tersebut dalam bentuk penyebaran aplikasi penipuan kripto. Gugatan ini menyoroti komitmen Google dalam melindungi penggunanya dan integritas platformnya.

Menurut laporan, dua scammer asal China ini dituduh telah merancang skema investasi kripto palsu yang menipu lebih dari 100,000 pengguna di seluruh dunia.

Google, yang beroperasi di bawah simbol GOOGL di bursa saham NASDAQ, mengejar kerugian yang melebihi $75,000 akibat penipuan ini.

Gugatan tersebut menggambarkan bagaimana para scammer membuat “beberapa pernyataan palsu kepada Google untuk mengunggah aplikasi palsu mereka ke Google Play,” termasuk kebohongan tentang identitas, lokasi, dan jenis serta sifat aplikasi yang diunggah.

Korban-korban yang terpikat oleh janji-janji keuntungan tinggi akhirnya menemukan bahwa janji tersebut tidak lebih dari ilusi semata.

Dengan mengambil langkah hukum ini, Google berharap dapat menetapkan preseden dalam menangani pelaku jahat dan mengirimkan pesan jelas bahwa perilaku semacam ini tidak akan ditoleransi.

Gugatan ini tidak hanya mencari keadilan bagi korban tetapi juga berfungsi sebagai peringatan bagi scammer lain bahwa tindakan mereka tidak akan luput dari perhatian.

Exit mobile version