Heru Budi Hartono Menanggapi Tidak Masuknya Namanya dalam Tiga Besar Calon Pj Gubernur DKI Jakarta

Heru Budi Hartono Menanggapi Tidak Masuknya Namanya dalam Tiga Besar Calon Pj Gubernur DKI Jakarta

Heru Budi Hartono Menanggapi Tidak Masuknya Namanya dalam Tiga Besar Calon Pj Gubernur DKI Jakarta (Foto:Instagram/plaza)

Suaranusantara.com – Heru Budi Hartono, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), merespons dengan tenang mengenai namanya yang hanya diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan sebagai calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Meski demikian, Heru Budi Hartono menyatakan bersyukur karena namanya tidak masuk dalam tiga besar calon yang diusulkan oleh fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta.

“Alhamdulillah, itu keputusan yang cukup baik dan tepat,” ujar Heru Budi di Jakarta pada Selasa, 17 September. Ia melihat keputusan tersebut sebagai hasil dari proses yang wajar, dan tetap berterima kasih kepada jajaran DPRD DKI, termasuk ketua dan wakil ketuanya.

Tiga nama yang paling banyak didorong oleh partai politik di DPRD DKI untuk menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta adalah Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); Akmal Malik, Pj Gubernur Kalimantan Timur; dan Tomsi Tohir, yang saat ini menjabat sebagai Plt Sekjen Kemendagri.

Heru menambahkan bahwa dengan tidak masuknya namanya dalam tiga besar calon Pj Gubernur, ia dapat lebih fokus pada tugasnya sebagai Kasetpres dan membantu Presiden Joko Widodo dalam menjalankan pemerintahan. Terlebih lagi, ia sudah menjalani tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta selama dua tahun.

“Sehingga saya bisa konsentrasi sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Kan sudah dua tahun, by rulenya begitu,” ujar mantan Wali Kota Jakarta Utara ini.

Heru juga menegaskan bahwa keputusan terkait pengusulan calon Pj Gubernur DKI adalah hak prerogatif dari partai politik di DPRD DKI. Ia menanggapi dengan sikap legawa dan menghargai keputusan tersebut.

“Terima kasih kepada jajaran DPRD, ketua maupun wakil ketua dan semuanya, sekali lagi Alhamdulillah,” tambahnya.

Saat ini, tiga nama yang telah diusulkan oleh DPRD DKI telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dipilih oleh Presiden Jokowi.

Nama yang terpilih akan menggantikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI hingga dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta definitif hasil Pilkada 2024.

Meskipun begitu, Heru Budi masih berpeluang untuk menjabat kembali sebagai Pj Gubernur DKI. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan Pj maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi.

Exit mobile version