Gara-gara iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Apple Kirim Surat ke Menperin Begini Isinya

iPhone 16 dilarang beredar di Indonesia (instagram @alarm.store2)

iPhone 16 dilarang beredar di Indonesia (instagram @alarm.store2)

Suaranusantara.com- iPhone 16 smartphone besutan Apple ini tengah menjadi sorotan lantaran dilarang masuk ke Indonesia.

Adapun larangan itu dikarenakan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) iPhone 16 milik Apple yang masa berlakunya sudah habis.

Lantaran iPhone 16 dilarang masuk ke Indonesia, Apple pun menyurati Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang.

Hal itu dibenarkan oleh juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antono Arif yang mengatakan sudah mengirim surat ke Menperin dan minta untuk lakukan pertemuan.

“Apple sudah melalui surat ke Pak Menteri dan minta pertemuan” jelas Febri Hendri Antono Arif pada Senin 4 November 2024.

Dalam suratnya, Apple meminta untuk bertemu dengan Agus Gumiwang terkait dilarang masuknya iPhone 16 ke Indonesia.

Selain itu, tujuan pertemuan tersebut juga membahas soal izin edar iPhone 16 series di Indonesia.

Lalu saat ini diketahui Apple baru berinvestasi ke Indonesia sebesar Rp.1,48 triliun. Padahal sebelumnya, Apple menjanjikan investasi senilai Rp1,71 triliun.

Untuk mencapai TKDN 40 persen maka Apple haruslah menyelesaikan investasinya sampai Rp.1,71 triliun.

“Karena, realisasi Apple baru mencapai Rp 1,48 triliun dari komitmen investasi Rp 1,71 triliun,” kata Agus di Jakarta pada 8 Oktober 2024.

Terkait TKDN, Sekjen Kementerian Perindustrian, Eko SA. Cahyanto menyebut pemerintah saat ini sangat terbuka.

Pemerintah juga mendorong perusahaan agar bisa memiliki TDKN yang lebih tinggi

“Kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKDN,” jelas Eko.

Exit mobile version