MKD Segera Proses Dugaan Pelanggaran Etik Terhadap 4 Pimpinan DPR

Foto: Net

Jakarta – SuaraNusantara

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berjanji segera memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan terhadap empat pimpinan DPR RI. Keempatnya, yakni Setya Novanto, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto.

Laporan tersebut terkait persetujuan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rapat Paripurna DPR, Jumat, 28 April lalu.

“Setiap perkara masuk pasti diproses dengan tahapan,” kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, melalui pesan WhatsAap yang dipancaluaskan, Kamis (4/5/2017).

Dijelaskan Dasco, tahapan verifikasi yang dilalui sama seperti tahapan verifikasi terhadap laporan lainnya, yakni verifikasi awal atau verifikasi pelapor. Setelah itu MKD baru akan melakukan verifikasi materi.

“Setelah pemeriksaan materi kalau masuk dalam verifikasi pengaduan akan ditindak lanjuti,” ujar dia.

Dikonfirmasi, bila ternyata materi laporan tersebut tidak lolos verifikasi, MKD bakal men-drop langsung atau tak ada tindak lanjut atas pengaduan tersebut.

“Tetapi kalau materinya tidak lolos verifikasi maka pengaduan akan di-drop,” tukas Dasco.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan empat pimpinan DPR RI ke MKD lantaran dinilai telah melanggar kode etik dalam pengambilan keputusan hak angket KPK pada Rapat Paripurna DPR.

“Pengambilan persetujuan hak angket di rapat paripurna melanggar kode etik karena pimpinan sidang memimpin rapat paripurna tak sesuai mekanisme maupun ketentuan yang berlaku,” kata Boyamin di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (3/52017).

Menurutnya, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna lazimnya dilakukan dengan dua cara, yakni aklamasi atau voting.

“Risalah rapat dengan cara apa? Aklamasi tidak dilakukan karena ada yang menolak dan interupsi. Voting juga tidak,” beber dia.

“Syarat formil tak memenuhi syarat, melanggar UU MD3 (MPR, DPR, DPR, dan DPRD). Jadi, kami melaporkan pimpinan sidang. Anggota saja nggak boleh melanggar aturan, masa pimpinan melanggar,” sambung Boyamin.

Penulis: Has

Exit mobile version