
Jakarta-SuaraNusantara
Sebanyak 141 pria digerebek petugas gabungan Kepolisian Sektor Kelapa Gading dan Kepolisian Resor Jakarta Utara saat mengikuti pesta seks homoseksual bertajuk ‘The Wild One’, Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Kita mengamankan 141 orang yang melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/5/2017).
Polisi menyita barang bukti berupa ceceran kondom bekas pakai dari pesta seks kaum laki-laki penyuka adu pedang yang diselenggarakan di dua ruko yang digabung jadi satu di Kokan Permata Blok B Nomor 15 dan 16, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara itu.
Polisi juga menyita tiket, rekaman kamera pengawas, fotokopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta beberapa ponsel peserta.
Di depan ruko juga tampak 37 motor dan satu mobil yang diduga milik para peserta pesta sudah dikeliling garis polisi.
Dari keterangan AKBP Nasriadi diketahui, pesta seks berlangsung di lantai 3 ruko yang berfungsi sebagai SPA. Mereka melakukan aktifitas seksualnya sambil berendam dalam SPA tersebut.
Sementara di lantai 2 ruko, peserta pesta ada juga yang menyaksikan atraksi tari telanjang yang dilakukan oleh 4 penari. Namun anda jangan membayangkan cewek seksi meliuk-liukkan tubuhnya di sana, karena kenyataannya yang jadi penari semuanya laki-laki bertubuh kekar.
Sedangkan di lantai 1, para homo yang ingin berolahraga bisa melakukan fitnes sepuasnya karena di lantai tersebut disediakan peralatan fitnes lengkap.
Untuk jadi peserta pesta ‘The Wild One’, para peserta yang terdiri dari beragam latar belakang profesi dan ada yang berasal dari Malaysia serta Australia itu diwajibkan membayar tiket masuk Rp185 ribu per orang.
Peserta termuda diketahui seorang pemuda berusia 20 tahun kelahiran 1997, yang tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Ciledug. Mahasiswa tersebut, saat digerebek juga dalam posisi bugil seperti kebanyakan seniornya di arena maksiat tersebut.
Empat orang diduga berperan sebagai penyedia usaha pornografi berupa pesta seks ini. Mereka adalah CDK (40) pemilik usaha, N (27) dan DPP (27) sebagai resepsionis, dan RA (28) petugas keamanan.
Ancamannya pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.
Penulis: Yono