Pra Peradilan Miryam Ditolak, KPK Tepuk Tangan

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (Foto: Has)

Jakarta – SuaraNusantara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepuk tangan atas putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan pra peradilan tersangka kasus dugaan pemberi keterangan palsu, Miryam S Haryani.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengaku, pihaknya sudah memperkirakan gugatan pra peradilan mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi Hanura tersebut akan ditolak di pengadilan.

“Tepuk tangan dulu. Tapi itu sudah diperkirakan. Membangun hukum di negeri ini tidak boleh ngotot-ngototan,” jelas Saut usai mengisi acara pembekalan kepala daerah hasil pilkada 2015 angkatan ke-2 di Kantor BPSDM Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Ke depan kata dia, KPK akan terus mengevaluasi pola pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka. Penyidik perlu memastikan kondisi kesehatan mereka yang diperiksa benar-benar dalam keadaan prima.

“Bila perlu sebelum pemeriksaan dia harus periksa darahnya. Kan sebelum diperiksa ditanya dulu sehat apa enggak. Kalau tiba tiba diperiksa mati kan KPK juga yang kena. Makanya kita ke depan akan detil,” tuturnya.

Saut menambahkan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap penyidik KPK. Sebab, laporan yang ada, disebutkan penyidik yang memeriksa Miryam sambil makan buah durian.

“Kita introspeksi diri apa betul ada yang periksa sambil makan durian, kan gitu katanya. Jadi ini langkah yang positif untuk melakukan. Karena ke depan akan ada kemajuan kemajuan,” tukas dia.

Tambahan informasi, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Asiadi Sembiring, memutuskan menolak seluruhnya gugatan pra peradilan mantan anggota DPR Miryam S Haryani selaku tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan oleh KPK.

Hakim Asiadi menyatakan, Surat Perintah Penyidikan KPK Nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 tertanggal 5 April 2017 adalah sah dan berdasarkan atas hukum.

Penulis: Has

Exit mobile version