
Jakarta-SuaraNusantara
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5) malam. Dalam surat tuntutan tersebut terungkap bila Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir disebut ikut kecipratan uang korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kementerian Kesehatan tahun 2005.
“Tanggal 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M. Amien Rais Rp 100 juta. Tanggal 13 April 2007 ditransfer ke rekening M. Amien Rais Rp100 juta. Tanggal 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M. Amien Rais Rp100 juta. Tanggal 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M. Amien Rais Rp100 juta. Tanggal 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M. Amien Rais Rp100 juta. Tanggal 2 November 2007 ditransfer ke rekening M. Amien Rais Rp100 juta,” ujar jaksa KPK Zainal saat melanjutkan pembacaan surat tuntutan.
Selain itu rekening PT Selaras Inti Internasional yang merupakan perusahaan Sutrisno Bachir juga ikut kebagian uang korupsi dari keuntungan PT Mitra Medidua. Hal ini diketahui dalam fakta persidangan terpidana Ratna Dewi Umar yang menyebutkan rekning Yurida Adlaini pernah menerima transfer sebesar Rp 1,5 miliar yang terkait dengan pengadaan Alkes 2006.
Atas perintah Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) Nuki Syahrun, uang Rp 1,5 miliar itu dipecah ke rekening Sutrisno sebesar Rp 200 juta dan ditransfer ke rekening PT Selaras Inti Internasional sebesar Rp 1,3 miliar.
Aliran uang korupsi juga mengalir ke DPP PAN. Pengiriman uang ke DPP PAN merupakan arahan dari Siti untuk membantu partai yang sekarang dipimpin Zulkifli Hasan itu.
“Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan terdakwa untuk membantu PAN,” ujar Jaksa Ali Fikri saat melanjutkan pembacaan surat tuntutan.
Sebelumnya, Siti Fadilah Supari dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Fadilah juga diwajibkan membayar uang pengganti ke negara Rp 1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Siti didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6.148.638.000.
Jaksa menilai Siti Fadilah bersama terpidana Mulya A. Hasjmy, Muhammad Naguib, dan Munadai Subrata telah menguntungkan pemenang tender PT Indofarma Tbk sebesar Rp 364,678 juta dan supplier PT Mitra Medidua sebesar Rp 5.783.959.060.
Penulis: Yon K