Tim Saber Pungli Nisel Tangkap Pelaku Pungli Dana Dak Disdik

Sekadar ilustrasi (Foto: Net)

Nias Selatan-SuaraNusantara

Tim Saber Pungli Nias Selatan menciduk 3 terduga pelaku pungli Dana Alokasi Khusus (Dak) Dinas Pendidikan terkait pembangunan gedung SMP 3 Kecamatan Hilisalawa’ahe.

Ketiga terduga pelaku yakni YL selaku Kabid Pembina Tenaga Kepegawaian (PTK) Disdik Nisel yang juga menjabat sebagai PPK Pembangunan Gedung Sekolah alokasi Dak 2017, Kepala SMP Negeri 3 Hilisalawa’ahe Kecamatan Hilisalawa’ahe berinisial ES, dan bendahara sekolah GW.

Penangkapan terjadi di tiga lokasi. ES ditangkap di Defnas Jalan Pramuka Telukdalam, GW ditangkap di rumahnya di Jalan Saonigeho Km 2 Telukdalam sementara YL ditangkap di depan rumah Dinas Bupati Nias Selatan Jalan Pancasila Kelurahan Telukdalam.

YL diduga menerima suap dari Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Hilisalawa’ahe sebesar Rp 26 juta atas potongan Dana Dak sebesar 15%. Saat ini YL bersama tersangka lainya sedang di mintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Rahman Antero Purba yang juga sebagai Ketua Saber Pungli Nias Selatan. Dari bendahara GW diamankan uang di rumahnya sebesar Rp 134 juta sebagai pencairan tahap pertama pembangunan gedung ruang kelas baru (RKB) SMP Negeri 3 Hilisalawa’ahe.

“Saat ini kita masih lakukan pengembangan penyelidikan. Memang Kasek dan Bendahara mengakui ada pemotongan dana sebesar 15 % untuk diserahkan kepada Kabidnya,” ungkap AKP Antoni Tarigan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan kepada sejumlah wartawan, beberapa saat lalu.

Ketiga terduga belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan belum ada bukti yang cukup.

“Kita belum tetapkan mereka sebagai tersangka karena belum ada bukti yang cukup (uang yang diserahkan ke YL). Kita terus lakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Antoni.

Ketiga terduga OTT saat ini masih berstatus sebagai saksi. Rencananya ketiga terduga akan dipulangkan ke rumah masing-masing Jumat malam ini.

Penulis: Wilson Loi

 

 

Exit mobile version