Suaranusantara.com- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat 22 Agustus 2025.
Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah perusahaan atas sertifikasi K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Penetapan Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai tersangka usai dilakukan serangkaian pemeriksaan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Selain itu, berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK akhirnya menetapkan Noel sebagai tersangka. Tak hanya Noel, ada sepuluh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan sertifikasi K3.
Hal itu diungkap langsung Ketua KPK Setyo Budiyanto saat rilis penetapan status hukum terhadap sebelas orang sebagai tersangka.
Kata Budi, sebelas tersangka itu langsung ditahan oleh KPK selama dua puluh hari ke depan. Para tersangka pun dikenakan Pasal 12e terkait tindak pidana korupsi.
“KPK lakukan penahanan 20 hari pertama terhitung 22 Agustus 2025 sampai 10 September 2025 di Gedung Merah Putih. Para tersangka dikenakan Pasal 12e atau 12g tentang pidana korupsi,” ungkap Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.
Kata Budi, pihaknya telah mengungkapkan kasus ini sudah terjadi sejak 2019 hingga 2024. dari kontruksi kasus tersebut, dana yang mengalir diperkirakan mencapai Rp.81 miliar. Sebelas tersangka itu di antaranya:
– IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Ketiga Tahun 2022-2025,
– GAH Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Tahun 2022-saat ini,
– SB Subkoordinator Keselamatan Kerja Direkturat Bina Ketiga Tahun 2020-2025,
– AK Subkoordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja Tahun 2020-sekarang,
– IEG Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2024-2029,
– FRZ Selaku Dirjen Binwasnaker dan K-3 pada atau Sejak Maret 2025-sekarang,
– HS Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021-Februari 2025,
– SKP Subkoordinator,
– SUP Koordinator,
– TEM, ini adalah pihak PT, perusahaan jasa PT Kem Indonesia,
– MM dari perusahaan jasa juga PT Kem Indonesia, dan Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021
“Pada 2019-2024 IBM diduga menerima sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara. Uang digunakan belanja, hiburan, DP rumah, setoran tuani YAH, HS, dan pihak lainnya, dan beli kendaraan modal 4 dan penyertaan modal ke perusahaan,” ungkap Setyo di Gedung KPK, Jakarta.
“SB diduga aliran dana Rp 3,5 miliar pada 2020-2025 dari 80 perusahaan di bidang PJ K3 untuk keperluan pribadi diantaranya transfer ke pihak lain, belanja, dan tarik tunai,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Setyo menjelaskan Immanuel Ebenezer menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024.
“AK Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari perantara (kemudian) mengalir ke pihak penyelenggara negara ke IEG Rp 3 miliar pada Desember 2024. Kemudian HR Rp 50 juta per minggu, HS Rp 1,5 miliar dari 2021-2024 serta 1 unit kendaraan roda empat,” jelas dia.
