Polres Pamekasan Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembakaran Maling Motor

Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho (Foto: Hasbullah)

Pamekasan – SuaraNusantara

Polres Pamekasan, Jawa Timur menetapkan FR (41), warga Larangan Badung, Pamekasan, Jawa Timur, sebagai pelaku penganiayaan terhadap Kusno Hadi yang dibakar hingga tewas sebagai tersangka.

Diketahui, korban dibakar hidup-hidup oleh massa hingga tewas karena ketahuan hendak mencuri satu unit motor di Desa Larangan Badung, Senin (22/5/2107) lalu, sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho mengemukakan, tersangka FR diduga kuat sebagai salah satu pelaku penganiayaan terhadap Kusno Hadi.

“Sesuai isi video yang beredar dan viral di medsos, tersangka sebagai salah satu warga Larangan Badung yang membakar Kusno hingga meninggal dunia,” jelasnya dalam rilis yang diterina SuaraNusantara, Senin (17/7/2017)

Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan beberapa saksi.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” imbuhnya.

Kata dia, tersangka terancam dijerat pasal 170 ayat (2), juncto 55 KUHP Tentang: Pidana kekerasan dengan pengeroyokan.

“Terdangka diduga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat dan matinya orang atau turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan matinya orang lain dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 12 tahun penjara,” tukas Nugroho.

Penulis: Has

Exit mobile version