Proyek yang Sempat Mandek Kembali Jalan, Normalisasi Ciliwung Dikebut

Proyek yang Sempat Mandek Kembali Jalan, Normalisasi Ciliwung Dikebut

Proyek yang Sempat Mandek Kembali Jalan, Normalisasi Ciliwung Dikebut

Suaranusantara.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghidupkan proyek normalisasi Sungai Ciliwung yang sempat terhenti hampir delapan tahun. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kelanjutan proyek tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pengendalian banjir di Jakarta.

Saat meninjau pembebasan lahan di Cawang, Jakarta Timur, Pramono menyampaikan bahwa normalisasi Ciliwung dirancang sebagai solusi jangka menengah untuk mengurangi potensi banjir yang kerap melanda wilayah ibu kota.

Ia menjelaskan bahwa proyek ini dinilai strategis karena berpotensi menekan dampak banjir hingga sekitar 40 persen. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen melanjutkan pekerjaan dengan pendekatan yang lebih berkeadilan dan memperhatikan aspek sosial masyarakat.

“Kita baru saja menyaksikan dalam rangka normalisasi Sungai Ciliwung. Ini adalah bagian untuk mengatasi banjir jangka menengah yang ada di Jakarta,” ujar Pramono.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI menggandeng Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan proses pembebasan lahan berjalan tertib. Sementara pembangunan tanggul dan infrastruktur fisik dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

Normalisasi Sungai Ciliwung mencakup dua segmen besar. Segmen Manggarai–MT Haryono memiliki target pembangunan tanggul hampir 15 kilometer, dengan progres yang telah melampaui separuhnya. Adapun segmen MT Haryono–TB Simatupang dirancang sepanjang 18,7 kilometer, dengan realisasi pembangunan mendekati 9 kilometer.

“Sehingga total secara keseluruhan ada 33,69 kilometer di ruas Ciliwung ini, realisasi yang sudah diturap 17,14 kilometer,” lanjutnya.

Jika digabungkan, total panjang normalisasi yang telah diturap mencapai lebih dari 17 kilometer dari target keseluruhan 33,69 kilometer.

Pramono menambahkan, hingga saat ini proses pembebasan lahan berjalan relatif kondusif tanpa penolakan berarti. Pemerintah daerah telah menyalurkan ganti rugi kepada warga terdampak dan menawarkan alternatif hunian berupa rumah susun milik Pemprov DKI.

Ia menegaskan, warga yang memilih menempati rusun tetap harus mengikuti persyaratan yang ditetapkan, termasuk kewajiban membayar sewa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang masyarakat mau memanfaatkan rumah susun yang dimiliki oleh atau dibangun oleh Pemda DKI Jakarta, kami persilakan. Tentunya dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Tapi memang mereka harus membayar atau menyewa untuk itu,” jelasnya.

Exit mobile version