Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pelaku Pembakaran Zoya

Sekadar ilustrasi (Grafis: SuaraNusantara)

Menag Lukman dan Bupati Dedi mengunjungi keluarga korban pembakaran hidup-hidup di Bekasi, Senin (7/8/2017). (Foto: Istimewa)

Jakarta-SuaraNusantara

Setelah memeriksa delapan saksi, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap Muhammad Alzahra atau Zoya. Pria 30 tahun itu tewas dihakimi massa lantaran diduga mencuri amplifier di Musala Al Hidayah, Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (1/8/2017) silam.

“Dua saksi sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas nama NMH (karyawan) swasta dan SH bekerja sebagai sekuriti di Bekasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).

Meski keduanya ditetapkan dalam kasus pengeroyokan dan pembakaran, namun NMH dan SH sejauh ini diketahui tidak terlibat dalam pembakaran terhadap korban. Peran keduanya sebatas menganiaya korban dengan cara menendang.

“Peran N adalah menendang di perut sekali dan punggung dua kali. SH menendang punggung dua kali,” jelas Argo.

Hingga saat ini, polisi belum mengetahui secara pasti jumlah orang yang terlibat dalam pengeroyokan dan pembakaran Zoya. Polisi saat ini masih memburu pelaku yang telah teridentifikasi. “Masih didalami ya jumlahnya. Pastinya akan terus berkembang,” ujar Argo.

Ketika disinggung siapa yang menginisiasi pembakaran kepada AS, ia mengaku pihaknya belum mengetahui perihal itu. Karena hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan jajaran kepolisian Polres Bekasi.

“Kita masih kembangkan pelaku lain, yang membawa bensin dan korek,” pungkasnya.

Penulis: Yono

Exit mobile version