Polisi Tembak Pelaku Pembakaran “Maling” Amplifier

Sekadar ilustrasi (Grafis: SuaraNusantara)

Istri almarhum Zoya, Siti Zubaidah, dikunjungi Menag Lukman dan Bupati Dedi di kontrakannya, di Cikarang, Bekasi, Senin (7/8/2017). (Foto: Istimewa)

Jakarta-SuaraNusantara

Polisi menangkap tiga lagi pelaku pembakaran M. Aljahra alias Zoya yang diduga mencuri amplifier di Mushala Al-Hidayah, Babelan, Bekasi. Satu di antara tiga pelaku bahkan ditembak polisi karena mencoba kabur. Dengan demikian, sudah lima pelaku pengeroyokan dan pembakaran berhasil ditangkap.

Sebelumnya polisi telah menangkap SU (40) dan Na (39) . SU berperan memukul punggung dan perut Zoya. Sedangkan NA memukul bagian perut Zoya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, tiga tersangka yang baru ditangkap adalah AL (18) yang berperan menginjak-injak kepala korban. KR (55) berperan memukuli perut dan punggung korban. Lalu satu lagi pelaku berinisial SD (27) . SD inilah yang ‘beruntung’ merasakan timah panas polisi.

“Untuk saudara SD yang perannya menyiram dan membakar korban, terpaksa harus kami tindak tegas dengan menembak bagian kaki, karena saat hendak menunjukkan pelaku lain, mencoba melarikan diri,” kata Kombes Asep Adi Saputra,  di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

SD yang pertama kali diciduk pada Selasa 8 Agustus kemarin di Kampung Cigunung, Desa Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten. Kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap AL dan KR.

Kombes Asep menjelaskan, polisi masih melakukan pengembangan, sehingga akan ada pelaku lain yang dikejar. “Kasus pengeroyokan, lima tersangka ini akan terus kita kembangkan dan pastinya dari beberapa keterangan tersangka dan saksi masih ada nama-nama yang timbul yang harus dikejar dan dilakukan penangkapan,” katanya.

Semua tersangka sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengeroyokan berujung pembakaran ini bermula ketika Zoya dituduh mencuri sebuah amplifier (pengeras suara) di Musholla Al-Hidayah di Kampung Muara Bakti RT 12 RW 07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa (2/8/2017) lalu.

Tidak puas hanya menganiaya Zoya, para pelaku dengan sadisnya membakar korban hidup-hidup hingga tewas. Zoya meninggalkan seorang istri yang sedang hamil 6 bulan, dan seorang anak berumur 4 tahun.

Penulis: Yon K

 

 

Exit mobile version