Jakarta-SuaraNusantara
Kepolisian Resor Bogor menetapkan MS (24) sebagai tersangka dalam kasus pembakaran umbul-umbul merah putih di depan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfizh Alquran Ibnu Mas’ud di Kampung Jami, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
“MS ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa 29 saksi dan mengamankan barang bukti berupa umbul-umbul yang terbakar dan CCTV,” ujar Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Dicky Pastika dalam keterangannya di Mapolres Cibinong, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/8/2017).
Menurut Dicky, pelaku yang merupakan pengajar di Ponpes tersebut mengaku membakar umbul-umbul merah putih karena benci terhadap NKRI. “Kebencian terhadap NKRI dan menganggap umbul-umbul merah putih dan perayaan 17-an tersebut sebagai representasi negara yang dijadikan sasaran pelampiasan,” katanya.
Barang bukti yang disita polisi adalah kain umbul-umbul merah-putih yang dibakar tersangka. “Kain merah-putih yang disita polisi sudah terbakar sedikit,” ujar Diky.
Menurut Dicky, tersangka MS dijerat dengan Pasal 66 juncto Pasal 24 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan/atau Pasal 406 KUHP yang mengatur tentang menghancurkan atau merusakkan barang.
Dicky menolak berkomentar soal kemungkinan Ponpes tersebut mengajarkan paham radikalisme kepada para santrinya. Dia menyerahkan persoalan tersebut kepada satuan anti teror.
“Kita fokus kepada kasus pembakarannya. Terkait paham dan keberadaan para santri di situ, kita dalami dan ada bagian yang expert (berpengalaman) mengurusnya,” jelasnya.
Sebelum aksi pembakaran, tersangka sempat terlibat adu mulut dengan warga. Pasalnya, tersangka menolak memasang bendera merah putih di sekitar Ponpes saat peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2017 silam.
Meski tak mendapat persetujuan dari pihak Ponpes, warga akhirnya tetap memasang sendiri umbul-umbul merah putih di sekitar Ponpes tersebut.
Pada Rabu malam (16/8/2017), MS yang merasa benci melihat persiapan menyambut HUT Kemerdekaan RI di berbagai tayangan televisi tak kuat lagi menahan rasa kesal. Dia berjalan keluar dan membakar umbul-umbul merah putih yang terpasang di area Ponpes.
Seorang warga setempat mengatakan, pemasangan kain umbul-umbul berwarna merah putih sudah menjadi tradisi warga di sepanjang jalan kampung pada setiap HUT Kemerdekaan RI. “Tiba-tiba ada seorang pemuda mendekati umbul-umbul di depan gerbang Ponpes merusak dan membakarnya,” katanya.
Warga kemudian mengejar pelaku yang kabur ke dalam kompleks pesantren. Warga sempat adu mulut dan nyaris baku hantam karena pengurus Ponpes menyangkal telah melakukan aksi pembakaran.
Warga yang sudah terpancing emosinya kemudian menuntut agar Ponpes tersebut ditutup. Bahkan, pihak perangkat desa mengultimatum Ponpes untuk segera pindah dalam waktu satu bulan.
Beruntung bagi pihak Ponpes, ratusan warga kampung yang sempat mengepung Ponpes bisa dihalau oleh petugas kepolisian yang datang ke lokasi.
Penulis: Yono D
