
Jakarta-SuaraNusantara
Kasus dugaan korupsi Riau Airlines semakin membuat gerah dan geram masyarakat. Meski jelas-jelas merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6 miliar, namun penanganan kasus yang menyeret sejumlah nama pembesar di Kepulauan Nias ini dinilai berjalan sangat lamban. Komisi Kejaksaan pun diminta turun tangan.
“Komisi Kejaksaan harus turun tangan mengawasi penanganan kasus ini,” ujar aktivis anti korupsi, Yusman Zendrato, kepada SuaraNusantara saat dihubungi melalui selular, Kamis (24/8/2017).
Menurut Yusman, Komisi Kejaksaan bisa berperan dengan melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja para jaksa dan pegawai kejaksaan yang terlibat dalam penanganan kasus dugaan korupsi Riau Airlines.
“Sebab kasus ini sudah lama sekali berjalan, polisi sudah bolak-balik kirim penyelidikan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, tapi nggak pernah P21,” tutur Yusman.
P21 adalah kode resmi berupa pemberitahuan bahwa “Hasil Penyidikan sudah Lengkap” sehingga bisa dibawa ke meja hijau. Dengan tidak dikeluarkannya P21, maka sebuah kasus belum bisa ditingkatkan statusnya.
Menurut Yusman, dengan tidak mem-P21-kan kasus Riau Airlines, kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkesan lamban. “Saya percaya pada kredibilitas dan profesionalitas Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, namun bila faktanya mereka seperti enggan menangani kasus ini, maka masyarakat bisa curiga jangan-jangan ada oknum dalam tubuh Kejari Gunungsitoli yang ingin melindungi sejumlah pembesar di Kepulauan Nias yang namanya terseret kasus ini,” ujar Yusman.
Lanjut Yusman, dirinya sempat merasa gembira saat bulan Juli kemarin mendengar kabar bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mensupervisi dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah Kabupaten Nias Utara pada PT. Riau Airlines. Namun saying, hingga kini belum jelas kelanjutan kabar tersebut.
Masyarakat Kepulauan Nias, ujar Yusman, lama-lama merasa capek mencermati kasus Riau Airlines yang sudah dilaporkan ke Polres Nias sejak tahun 2011 lalu. Meski telah ditetapkan satu tersangka yakni mantan Bupati Nias, Binahati B. Baeha, namun kasus ini seperti mengendap di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Polres Nias.
“Aparat penegak hukum harus serius. Segera lakukan penahanan terhadap Binahati B. Baeha dan tetapkan status hukum untuk ‘aktor-aktor’ lainnya,” tegas Yusman.
Seperti diketahui, mantan Ketua DPRD Nias yang kini menjabat Bupati Nias Utara, M Ingati Nazara, diduga kuat ikut terlibat sebagai salah seorang aktor dalam kasus investasi di PT. Riau Airlines.
Ingati Nazara saat masih menjadi Ketua DPRD Kabupaten Nias menyetujui penyertaan modal dimaksud tanpa melalui rapat paripurna anggota DPRD terlebih dahulu. Dia juga ikut menandatangani perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten Nias dan PT. Riau Airlines.
Padahal pada akhirnya, investasi itu bukan cuma tidak mendatangkan keuntungan bagi keuangan negara, namun modal Rp. 6 miliar yang terlanjur diberikan kepada PT. Riau Airlines juga tidak kembali, menyusul ditutupnya maskapai tersebut.
Penulis: Rio