Dirjen Hubla Simpan Duit Suap dalam 33 Tas di Kamarnya

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama penyidik KPK menunjukan barang bukti pada operasi tangkap tangan KPK di Kementerian Perhubungan di gedung KPK, Jakarta (Foto: ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A)

Jakarta – SuaraNusantara

Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mengaku uang Rp 20,74 miliar yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang ‘uang pelicin’ yang diberikan untuk dirinya  terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017.

Tonny mengaku uang yang diterimanya itu memang melanggar aturan. “Ini untuk operasional, tetapi melanggar aturan,” ujar Tonny usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (25/8/2017) dini hari.

Uang senilai Rp 20,74 miliar tersebut disita KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Tonny di Mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).

Uang Rp 20,47 miliar tersebut terdiri dari  mata uang rupiah, dollar AS, Poundsterling, Euro, Ringgit Malaysia dengan nilai total sekitar Rp 18,9 miliar. Jumlah uang yang disebut-sebut termasuk ‘tangkapan’ besar dalam OTT KPK ini disimpan dalam 33 tas dan Rp 1,174 miliar dalam bentuk saldo di rekening bank. Kesemuanya diletakkan di dalam kamar Tony di Mess Perwira Dirjen Hubla.

Untuk asal muasal duit belasan miliar  itu masih didalami KPK. Sebab, menurut KPK, saking banyaknya duit yang disimpan di kamarnya itu, Tonny sampai lupa dan bingung duit tersebut berasal dari mana saja. Dengan demikian, untuk sementara bisa disimpulkan, uang tersebut berasal dari banyak pihak dalam kurun waktu yang berbeda.

Namun uang Rp 1,174 miliar berbentuk saldo di rekening bank diduga merupakan uang suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan, terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

Awalnya, Adiputra Kurniawan selaku pemberi suap membuka rekening atas nama seseorang yang diduga fiktif. Rekening tersebut kemudian diisikan saldo. Kartu ATM dari rekening tersebut diserahkan kepada Tonny. Dengan kartu ATM tersebut, Tonny bebas menarik uang  kapan saja.  Hal ini disebut modus baru oleh KPK.

Saat ini, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang tersangka, yaitu Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan.

Antonius dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Adiputra dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Yon K

 

 

 

 

Exit mobile version