Suaranusantara.com- Beredar kabar aplikasi belanja online Tokopedia dan TikTok berencana akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal mendengar kabar tersebut, akan segera menemui langsung pihak manajemen Tokopedia dan TikTok.
Kata Said, pertemuannya dengan pihak manajemen adalah meminta penjelasannya yang beredar terkait PHK. Hal ini juga agar pemerintah memperoleh gambaran utuh sebelum mengambil kebijakan. Pemerintah tengah mengatur waktu untuk bertemu langsung dengan para pekerja maupun pihak perusahaan.
“Kita tidak boleh hanya mendengar dari satu sisi. Pemerintah harus mendapatkan gambaran yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, dilihat Senin 6 Juli 2025.
Terlebih, dia menilai sektor ekonomi digital memiliki karakteristik yang berbeda dengan industri manufaktur sehingga setiap persoalan ketenagakerjaan harus dilihat secara komprehensif.
“Tokopedia dan TikTok merupakan bagian dari industri ekonomi digital berbasis platform. Karena itu, kami akan turun terlebih dahulu mencari fakta di lapangan. Saya akan mengajak Kementerian Ketenagakerjaan untuk bersama-sama melakukan pendalaman agar diketahui secara jelas akar persoalannya,” ujarnya.
Namun, Said menuturkan pemerintah akan mengambil tindakan apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
“Kalau ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, tentu harus diluruskan. Negara hadir untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan seluruh ketentuan hukum dipatuhi,” jelasnya.
Adapun, Said menargetkan dalam waktu dekat dapat bertemu dengan para pekerja Tokopedia dan TikTok bersama Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi yang terjadi.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah akan terus hadir untuk melindungi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat. Prinsipnya sederhana, setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan fakta, melalui dialog, dan dengan tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku,” tuturnya.
Di sisi lain, dia menilai penyelesaian persoalan ketenagakerjaan juga harus mempertimbangkan kondisi bisnis yang dihadapi perusahaan.
Menurutnya, apabila persoalan tersebut dipicu oleh dinamika pasar, perubahan model bisnis, atau tekanan ekonomi yang menyebabkan perusahaan merugi, maka penyelesaiannya perlu ditempuh melalui dialog konstruktif antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
“Tidak semua persoalan PHK memiliki penyebab yang sama. Kalau masalahnya berkaitan dengan situasi pasar atau kondisi bisnis perusahaan, tentu kita akan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik yang tetap melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” terangnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan pendekatan dialog langsung di lapangan telah diterapkan pemerintah dalam sejumlah kasus hubungan industrial dan diklaim mampu mencegah terjadinya PHK terhadap ribuan pekerja.
“Dalam salah satu kasus, sekitar 4.000 pekerja berhasil diselamatkan dari ancaman PHK melalui pendekatan tersebut. Karena itu, pendekatan yang sama akan kami lakukan terhadap persoalan di sektor ekonomi digital,” pungkasnya.
