Suaranusantara.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal turut serta melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi yang melibatkan eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna yang mengatakan tujuan melibatkan KPK agar penanganan perkara berjalan independen dan profesional.
“Dan juga untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga supervisinya dari KPK,” kata Anang Supriatna kepada wartawan, Senin 13 Juli 2026.
KPK, kata Anang, memiliki fungsi supervisi untuk mengawal penanganan perkara korupsi. Sebab itu, pihaknya akan bekerja sama dengan lembaga antirasuah dalam kasus Febrie Adriansyah.
“Umumnya di KPK itu ada lembaga supervisi, itu akan mensupervisi penanganan perkara ini, dan kita akan bekerja sama,” jelasnya.
Anang juga memastikan Kejagung tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani kasus tersebut.
Tak hanya antarlembaga penegak hukum, proses penyidikan juga turut diawasi Komisi III DPR RI.
“Dan juga kan, kemarin juga dari teman-teman Komisi III anggota dewan, akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan penanganan ini,” ujarnya.
Anang pun memastikan, penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara terbuka dan dengan prinsip kehati-hatian.
“Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kita akan tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” ucap Anang.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam 3 perkara korupsi. Selain Febrie, polisi juga menetapkan pihak swasta, Don Ritto sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto, DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara Febrie diduga melakukan tindak pindana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri/penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya.
Saat ini penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan Polri kepada pihak Kejagung.
