Pakar Hukum Tertawakan Rencana Pengacara Setnov Laporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional

Setya Novanto. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Jakarta-SuaraNusantara

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mempertanyakan surat penahanan terhadap kliennya yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena, menurut Fredrich, ‎tidak ada UU yang menyebutkan kliennya bisa ditahan tanpa melalui proses pemeriksaan.

Fredrich pun menilai bahwa KPK telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam waktu dekat, dia berencana melaporkan KPK ke pengadilan HAM internasional.

Pernyataan Fredrich tersebut ditanggapi dingin oleh pakar hukum Indonesia. Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai wacana melaporkan KPK ke pengadilan HAM internasional tidaklah tepat.

“Komnas HAM belum bergerak kok ngapain (melapor ke pengadilan HAM Internasional), kalau ada pelanggaran HAM kan dia (Komnas HAM) yang turun. Kedua, ini penegakan hukum kok, gimana ceritanya,” kata Romli usai mengisi seminar Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Jayabaya di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (18/11/2017).

Menurut Romli, bila mengacu pada UU Hak Asasi Manusia, penahanan Novanto bukan persoalan HAM, melainkan urusan negara kepada rakyatnya.

Sementara hukum tata negara yang pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, malah menertawakan rencana Fredrich Yunadi.

Fredrick akan malaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional? Hahaha, Jngn2 Friedrick tak tahu bhw pengadilan internasional tsb hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan. Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu pny arti stipulatif, Bung. Tak bs disuruh ngurusi Setvov,” ujar Mahfud melalui akun twitter @mohmahfudmd, Sabtu (18/11/2017).

Setnov ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kedua kalinya oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan Rp 2,3 triliun.

Setnov saat ini dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo setelah sebelumnya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam.

Penulis: Yono D

 

Exit mobile version