Polisi Ciduk Dua Gigolo Khusus Gay di Depok

Depok-SuaraNusantara

Satuan Reskrim Polresta Depok menangkap pelaku penyebar video mesum antara dua lelaki homoseks (gay). Pelaku ditangkap di wilayah Pancoranmas, Depok, pada Sabtu (20/1/2018) malam, pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana menjelaskan, video mesum tersebut direkam oleh Rudi Saputra (22) dan Muchsin (29) di sebuah gym (tempat fitness).

“Motifnya untuk keuntungan diri sendiri, (untuk) menghasilkan uang,” kata Putu, di Polresta Depok, Minggu (21/1/2018).

Video yang direkam pelaku tidak untuk dijual, karena dibagikan secara gratis melalui Twitter @prassongsup. Namun melalui video tersebut, pelaku berharap ada pelaku gay lainnya yang tertarik untuk berkencan dengan pelaku. Sekali main, pelaku pasang tarif Rp. 300 s/d Rp. 700 ribu.

Dari penyelidikan polisi diketahui, kedua pelaku sebelumnya berkenalan lewat aplikasi Hornet, sebuah aplikasi untuk kaum homoseksual.

Atas perbuatannya, para pelaku  terancam dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, kemudian Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Penulis: Yon K

Exit mobile version