Kepala Daerah Rawan Penyimpangan di Lima Area Ini

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (Foto: Humas Kemendagri)

Jakarta-SuaraNusantara

Ada lima area rawan korupsi yang saat ini menjadi fokus pembenahan sistem pengawasan kepala daerah. Kelima area rawan penyimpangan itu adalah perencanaan dana anggaran, retribusi pajak, hibah dana bansos, pengadaan barang dan jasa, dan jual beli jabatan.

Selama ini, minimnya tingkat pembenahan sistem pada kelima area tersebut diyakini memicu banyaknya kasus yang menyeret pimpinan daerah terjerat perkara hukum.

“Kami saat ini fokus pada lima area untuk meminimalisir kejadian tindak pidana korupsi. Kuncinya memahami perencanaan dana anggaran, retribusi pajak, hibah dana bansos, pengadaan barang dan jasa, dan jual beli jabatan,” kata Tjahjo Kumolo, di Gedung C Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Ia melanjutkan, saat ini terdapat enam gubernur tersandung masalah hukum yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Itu (yang tertangkap) belum termasuk walikota dan bupati yang kena,” kata mantan anggota Komisi I DPRI dari Fraksi PDIP itu.

Ia juga tak habis kenapa hingga kini masih ada saja kepala daerah yang terjerat pidana korupsi padahal perbaikan sistem sudah dibenahi. Dalam acara bertema “Pertemuan Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia Dalam Rangka Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pengendalian Inflasi dan Pengembangan Keuangan Ekonomi Daerah”, Tjahjo juga mengakui, kendala lain yang kerap memicu peluang terjadinya penyimpangan wewenang oleh kepala daerah disebabkan adanya puluhan ribu peraturan yang tumpang tindih di sejumlah daerah.

Menurut Tjahjo, saat era otonomi daerah kali ini, terdapat perbedaan yang dimiliki Kemendagri jika dibandingkan era sebelumnya.

“Sekarang di era otonomi beda, ada kewenangan terbatas. Kemendagri hanya sebagai departemen regulasi, bisa memberikan sanksi pada kepala daerah, tapi bersifat terbatas,” kata mantan Sekjen PDIP itu.

Exit mobile version