SBY Laporkan Pengacara Setya Novanto ke Bareskrim

Jakarta-SuaraNusantara

Geram karena namanya disebut-sebut usai persidangan korupsi proyek E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 25 Januari 2018 lalu, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi melaporkan pengacara terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP-el Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).

“Saya sebagai warga negara yang taat hukum dan menginginkan keadilan, secara resmi menggugat saudara Firman Wijaya yang telah mencemarkan nama baik saya dalam permasalahan KTP-el. Selebihnya, saya serahkan ke penegak hukum dan Allah yang Maha Kuasa,” ujar SBY kepada wartawan usai membuat laporan.

SBY menilai  pernyataan Firman Wijaya dalam persidangan telah menyudutkannya dengan menyeret namanya di pusaran kasus KTP-el. Ada dua barang bukti yang diserahkan SBY ke Bareskrim Polri. Bukti pertama adalah video wawancara Firman Wijaya yang menyudutkan SBY yang diunduh dari YouTube.

Di tempat yang sama, Tim Kuasa SBY, Ferdinand Hutahaean menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Firman Wijaya dengan Pasal 310 dan 311 KUHO juncto pasal  27 ayat 3 UU ITE.

Kepada wartawan, Ferdinand menjelaskan bahwa pernyataan Firman Wijaya yang dilaporkan adalah saat Firman memberikan keterangan di luar persidangan kepada awak media. Bukan dalam persidangan kasus korupsi KTP-el tanggal 25 Januari lalu.

Dalam persidangan, jelasnya, mantan politisi Demokrat Mirwan Amir yang menjadi saksi tidak sama sekali menyebut bahwa SBY mengintervensi proyek KTP-el. Namun di luar persidangan, Firman menyebut bahwa SBY mengintervensi proyek ini.

“Beliau (Firman Wijaya) mengembangkan sendiri pernyataan Mirwan Amir. Mirwan tidak pernah menyebut SBY mengintervensi, kenapa Firman sebut SBY intervensi?” kata Ferdinand.

Penulis: Yono D

Exit mobile version