
Tim kuasa hukum JR Saragih (Foto: Ingot Simangunsong)
Medan – SuaraNusantara
Musyawarah penyelesaian sengketa pemilu antara penggugat JR Saragih melawan komisionaris KPU Sumut, sedang berlangsung di ruang musyawarah Bawaslu Sumut Jalan H Adam Malik, Selasa (20/2/2018).
Musyawarah dipimpin komisioner Bawaslu Sumut Hardi Munthe dengan anggota Syafrida R Rasahan dan Aulia Andri.
Setelah memperkenalkan tim masing-masing, pimpinan musyawarah Hardi Munthe mempersilahkan tim kuasa hukum pemohon yang diwakili Ikhwaluddin Simatupang untuk menyampaikan permasalahan yang dinilai merugikan pemohon.
Ikhwaluddin dalam paparannya menyatakan bahwa pendidikan JR Saragih sudah melampaui pendidikan terendah sebagai persyaratan yang ditetapkan penyelenggara pemilu.
“Pendidikan JR Saragih sudah melampaui persyaratan, yakni S3 atau doktor,” kata Ikhwaluddin Simatupang.
Ia juga mengingatkan termohon (KPU) bahwa apa yang terkait STTB SMA JR Saragih sudah tidak ada masalah karena sudah mendapatkan pengesahan melalui PTUN dan Mahkah Agung.
Untuk itulah, tim kuasa hukum JR Saragih meminta agar pimpinan musyawarah mengabulkan permohonan mereka untuk menetapkan JR Saragih sebagai calon Gubernur bersama pasangannya dalam Pilgubsu 2018.
Penulis: Ingot Simangunsong