Bea Cukai Banten Selamatkan Kerugian Negara Rp 17 Miliar

Foto: Akim

Banten – SuaraNusantara

Bea Cukai sebagai salah satu instansi Pemerintah yang berwenang dalam melakukan penegakkan hukum terus berupaya menjadi garda terdepan untuk melakukan pengawasan dan pelayanan dari potensi peredaran barang-barang terlarang yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Upaya ini terbukti dengan aksi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten yang melakukan penindakan sejak bulan Januari sampai dengan Februari 2018.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Decy Arifinsjah, mengungkapkan, bahwa selama periode Januari sampai dengan Februai 2018, pihaknya telah melakukan 26 kali penindakan terhadap tekstil impor ilegal, minuman beralkohol ilegal, dan peredaran tembakau ilegal.

“Barang-barang ilegal tersebut terdiri dari 7.743 pcs produk tekstil, 2.903.960 batang tembakau dan 14.940 botol minuman keras lokal serta 13.884 botol minuman keras impor dengan nilai barang mencapai Rp 8,089,100,000,” ujar Decy saat konferensi pers, Selasa (6/3/2018).

Hasil perhitungan bea cukai, potensi kerugian negara akibat kegiatan melawan hukum tersebut mencapai Rp 17,687,656,240,” ungkap Decy saat saat menggelar Konferensi Pers pada, Selasa (6/3/2018).

Selain menyita barang-barang tanpa dokumen resmi, bea cukai juga mengamankan barang bukti lain, yakni, 4 unit truk, 161 pcs kayu, 17 lembar fiber dan 1.700 buah kelapa yang digunakan untuk menutupi minuman keras impor. (Mul/Akim)

Exit mobile version