
Medan – SuaraNusantara
Bakal calon Gubsu Jopinus Ramli Saragih, salah menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik Medan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Senin (19/03/2018).
Hal tersebut disampaikan Direktur Direktorat Reserse Krminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian.
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindaklanjut dari penetapan status tersangka terhadap Bupati Simalungun itu atas kasus pemalsuan dokumen menyangkut syarat pencalonan Pilgub Sumut 2018.
Penetapan status tersangka terhadap JR Saragih itu sendiri dikatakan Andi Rian berdasarkan hasil gelar yang dilakukan oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumut pada, Kamis (15/3/2018).
Andi menjelaskan bahwa JR Saragih diduga telah memalsukan legalisir fotocopi ijazah SMA miliknya untuk keperluan kelengkapan dokumen dalam syarat pencalonan.
“Kita tidak berbicara siapa yang meleges atau siapa yang membuat legesnya. Kita berbicara mengenai siapa yang menggunakan, kita terapkan yang menggunakan,” terang Andi.
Hasil uji labfor tanda tangan yang ada dalam surat tidak otentik dengan aslinya. Terlebih keterangan yang disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan berkaitan surat itu menyatakan bahwa JR Saragih tidak pernah melegalisir fotocopy ijazahnya.
“Dari sentra gakkumdu yang bisa saya monitor bahwa Senin lalu tim Gakkumdu berangkat ke Jakarta, dari upaya pemeriksaan itu Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumpulkan specimen yang langsung diuji ke Laboratorium Forensik dan hasilnya tidak identik. Karena itu objek dari perkara kasus ini bukan mengenai ijasah palsu, tapi legalisir yang palsu dalam copy ijasah. Hal itu diketahui karena ada surat bantahan ke KPU bawah dinas pendidikan tidak pernah melegalisir copy ijasah itu,” kata Andi Rian.
Disinggung mengenai kemungkinan dilakukan penahanan terhadap tersangka JR Saragih, Andi mengaku belum memastikannya. Pasalnya sesuai aturan hukum waktu penyidikan hanya diberikan 14 hari, jika dalam kurun waktu yang diberikan kasus itu dapat dibuktikan, JR Saragih tidak perlu ditahan.
“Soal penahanan nanti pengadilan yang menentukan,” katanya.
Tim kuasa hukum Jopinus Ramli Saragih telah menjemput surat panggilan kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan fotocopy legalisir ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Sumatera Utara, Jum’at (16/3/2018).
Dingin Pakpahan, Kuasa Hukum JR Saragih yang menjemput surat pemanggilan itu ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Jumat (16/3/2018) mengatakan, penjemputan surat panggilan itu dilakukan sebagai bentuk tindakan kooperatif JR Saragih sebagai warga negara yang taat hukum. (ingot)