Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi: Penundaan Proses Hukum Peserta Pilkada Bisa Kurangi Potensi Chaos

Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi | Foto: Eka

Jakarta-SuaraNusantara

Imbauan Menkopolhukam Wiranto agar KPK menunda proses hukum kasus pidana yang dihadapi peserta pilkada, menuai pro dan kontra. Namun menimbang besarnya potensi chaos dalam pilkada mendatang, imbauan tersebut sebenarnya merupakan terobosan yang semestinya diapresiasi semua pihak, termasuk KPK.

Demikian dikatakan mantan Asisten Teritorial (Aster) Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi, di Jakarta, Rabu (26/03/2018).

Menurut pensiunan jenderal yang namanya sempat menghebohkan publik tanah air lewat isu “Dokumen Bulak Rantai” pada tahun 2000 silam ini, di kebanyakan negara demokrasi, untuk kasus pidana yang dilakukan seorang “kontestan” sebelum pemilu, proses hukum memang bisa ditunda, bahkan ada yang penundaannya sampai masa jabatannya selesai.

“Hal ini tidak bisa lepas dari prinsip dasar dalam demokrasi, bahwa Hak Primer yaitu hak yang langsung diatur dalam konstitusi, tidak boleh dikalahkan oleh Hak Sekunder, yaitu hak yang diatur melalui undang-undang,” katanya.

Berkaca dari hal tersebut, kata Saurip, khusus bagi calon peserta pilkada yang sedang menghadapi kasus hukum, menjadi tepat bila proses hukumnya juga ditunda, sehingga negara bisa mencegah munculnya potensi chaos.

“Persoalan mendasar dalam pilkada mendatang adalah bagaimana kita bisa mengecilkan potensi chaos yang nyatanya ada dan berkembang di sejumlah daerah dengan berbagai penyebab dan latar belakangnya masing-masing,” kata Saurip.

Dia menilai, imbauan Menkopolhukam tersebut bisa jadi juga dimaksudkan untuk mencegah agar tugas mulia KPK tidak sampai dimanfaatkan pihak-pihak yang ingin menjatuhkan peserta tertentu, dengan ‘memainkan’ isu-isu seputar masalah hukum.

“Caranya dengan melakukan penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang  diduga melakukan tindak pidana korupsi,” katanya. (Eka)

 

 

 

Exit mobile version