
Kapolsek Teluknaga, AKP Fredy Yudha mengatakan, keduanya mencoba membunuh R (16) kekasihnya MA lantaran enggan bertanggungjawab telah menghamili R.
“Pelaku takut disuruh bertanggungjawab karena R hamil, akhirnya dia mengajak adik nya merencanakan membunuh R,” ujarnya, Rabu (11/04/2018).
Fredy mengungkapkan, keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. MA ditangkap di Pandeglang, Banten sementara adiknya MF ditangkap di Tegalangus, Tangerang.
“MA saat itu sedang bersembunyi di rumah pamannya di Pandeglang, sementara MF kita tangkap di rumahnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 juncto pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP.
“Kedua pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tandasnya. (Akim/Nji)