Kecamatan Kronjo Zona Merah Peredaran Narkoba

Kabupaten Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tangerang gelar sosialisasi bahaya narkoba, guna melakukan Pencegahan dan Penyuluhan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) diwilayah Kronjo.

Acara yang diselenggarakan di aula Kantor Kecamatan Krojo, Kabupaten Tangerang ini. Menindak lanjuti hasil laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Tokoh Pemuda Kecamatan Kronjo, yang mana memberi laporan bahwa didaerahnya sedang berada di zona merah peredaran Narkoba.

Camat Kronjo, Asmawi selaku pemangku kebijakan didaerah Kronjo menjelaskan. Menurut hasil laporan, Narkoba dan Minuman Keras (Miras) sudah masuk ke daerah Kecamatan Kronjo dan menyasar para pemuda serta pelajar.

“Ada empat desa yang berbatasan dengan laut Jawa, saya menduga para pelaku melakukan transaksi narkoba melalui jalur laut yang ada di Kronjo, ini semua tanggung jawab kita bersama untuk melakukan pencegahan penyalah gunaan narkoba,” ujarnya, Rabu (18/04/2018)

Sementara, Ketua BNN Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi mengatakan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah menjadi persoalan yang krusial di banyak negara termasuk Indonesia.

“Kalau kita lihat saat ini narkoba sudah merambah kesemua lapisan masyarakat termasuk para pelajar, hampir semua tempat sudah dimasuki barang haram tersebut, begitupula semua generasi sudah menjadi pemakai dan pengedar,” katanya

Ia menyebut, penyebaran Narkoba sudah hampir tak bisa di cegah, karena pengguna bisa dengan mudah mendapatkan barang haram tersebut dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Mulai dari sekolahan, tempat hiburan hingga lingkungan kantor serta perusahaan.

“Kita harus bekerjasama untuk menanggulangi permasalahan ini. Saya rasa peran serta orang tua, Guru, Ulama dan masyarakat sangat penting untuk melakukan pencegahan peredaran Narkoba diwilayahnya masing-masing,” tukasnya. (Igor/Nji)

Exit mobile version