
Kota Tangerang – Ketua Tim Saber Pungli Kota Tangerang, AKBP Harley H Silalahi mengatakan, peran aktif masyarakat dalam melaporkan adanya pungli menjadi faktor penting dapat ditegakkannya aturan pungli tersebut.
Terlebih, sekolah saat ini banyak dibayang-bayangi dengan adanya ancaman dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terkesan mengancam.
“Pihak sekolah harus melaporkan manakala ada pihak lain yang memaksa, memeras, tentunya kita sangat harapkan peran serta dunia pendidikan sekolah, dunia sekolah dalam hal itu semua,” ujarnya saat mengisi materi dalam kegiatan Sosialisasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Tangerang, Jum’at (4/5/2018).
Namun ia menjelaskan, untuk menghindari adanya pihak – pihak yang mencoba mendapatkan keuntungan dari sekolah, agar kepala sekolah melengkapi data yang dibutuhkan.
“Jadi ketika mereka mau mencari titik kesalahan, bapak dan ibu sekalian sudah memiliki data yang akurat atas tuduhan yang mereka utarakan,” singkatnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Abduh Surahman mengatakan, sosialisasi yang diikuti puluhan komite dan kepala sekolah di Kota Tangerang ini memuat sejumlah materi mengenai aturan dan kategori yang masuk dalam pungutan liar.
“Sosialisasi ini tindakan preventif saja, bukan berarti sedang genting, kami ingin komite sekolah ini tidak ragu-ragu untuk melaporkan,” ujarnya.
Ia mengatakan, banyak Kepala sekolah yang diancam oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tidak jelas. Kebanyakan mereka meminta sejumlah uang agar tidak dilaporkan ke pihak berwajib.
“Karena jujur diluar sana banyak oknum-oknum yang terus menerus datang ke sekolah terus memeras Kepala sekolah, seakan-akan kepala sekolah ini makhluk yang selalu salah, sehingga capek juga saya menangani secara parsial satu-satu maka dengan diundangnya tim saber pungli ini diharapkan mereka mendapatkan pemahaman yang cukup,” ujarnya.
Abduh mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini, Kepala Sekolah dapat menghindari dari adanya pelanggaran aturan sehingga menyebabkan LSM tidak jelas melakukan ancaman dan pemerasan.
“Intinya penyelenggara rapat ini harus komite, yang undang rapat itu komite daftar hadirnya oleh komite, berita acaranya dan absennya oleh komite, sekarang saya tekankan agar kepala sekolah atau pihak sekolah tidak usah ikut rapat, sekolah tinggal melaksana biar komite yang menentukan apapun hasilnya biar itu berdasarkan kesepakatan komite. Itu ada diatur dalam permendikbud,” tandasnya. (Akim/Nji)