Kota Tangerang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melakukan penertiban terhadap truk-truk angkutan tanah/pasir bertonase besar, Jum’at (2/8/2019).
Razia dilakukan pasca terjadinya kecelakaan maut truk tanah yang menimpa mobil Daihatsu Sigra hingga menewaskan empat orang.
Baca Juga: Truk Pengangkut Tanah Timpa Daihatsu Sigra di Tangerang, Empat Orang Tewas
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang Andika Nugraha menjelaskan, penertiban dilakukan setelah Wali Kota Tangerang mengeluarkan edaran larangan operasional truk tanah yang melebihi berat 8,5 ton melintas di seluruh ruas jalan di Kota Tangerang.
“Kota Tangerang sudah memiliki Perwal Nomor 12 yang mengatur tentang jam operasional dan tertanggal 1 Agustus 2019 Wali Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran yang menyebut bahwasannya kendaraan pengangkut tanah dan pasir di atas 8,5 ton dilarang melintas,” terang Andika.
Penertiban bersinergi dengan kepolisian. Pasalnya, sejak surat edaran tersebut dikeluarkan, Dishub telah melakukan pengamanan kendaraan truk tanah tersebut.
“Peraturan Wali Kota ini akan terus sampai dicabut, hari ini kami fokuskan di depan Balaikota, namun akan terus bergerak ke titik-titik lain,” katanya.
Baca Juga: Renggut 4 Nyawa di Dalam Sigra, Truk Tanah Dilarang Beroperasi di Kota Tangerang
Pihaknya kata Andika, juga telah berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Tangerang untuk bersama-sama melakukan pencegahan di pintu-pintu keluar tol yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang.
“Kami sudah bersinergi dengan rekan-rekan Dishub kabupaten. Mereka sudah melakukan penertiban di exit tol Pinangsia,” jelasnya.(aul/and)
