Polisi Bekuk Perantara dan Pengedar Sabu di Pandeglang

Ilustrasi.(net)

Kabupaten Pandeglang – Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap dua orang pria berinisial TI (40) dan SL (38), di Kecamatan Majasari, Pandeglang.

Keduanya merupakan perantara dan pengedar narkoba jenis sabu. Polisi meringkusnya di tempat terpisah.

“Alhamdulillah adanya informasi dari masyarakat, tersangka berhasil kami amankan tanpa ada perlawanan. Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang siap untuk diedarkan,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono, Selasa (13/8/2019).

Dari tangan TI, Polisi menemukan barang bukti 10 bungkus sabu dengan berat kurang lebih 17, 86 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Selanjutnya ditemukan 1 bungkus plastik bening yang dibungkus menggunakan lakban warna hitam dengan berat kurang lebih 0,57 gram.

Sementara, dari tangan SL ditemukan 4 bungkus jenis sabu dengan berat 1,26 G
gram.

“Barang bukti berikutnya ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan  narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 9,51 gram, 3 buah pipa kaca bekas pakai sabu, 2 buah handphone, 1 buah tas sandang dan 1 unit sepeda motor,” beber Indra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1), Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun.

“Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang guna proses lebih lanjut,” kata Indra.(aep/and)

Exit mobile version