Kabupaten Tangerang – Dalam rangka menyambut HUT ke-74 RI, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang melakukan pencatatan perkawinan massal bagi pasangan non muslim, di Gedung Graha Pemuda, Tangerang, Rabu (14/8/2019).
Kadisdukcapil Kabupaten Tangerang, Syafridun mengatakan, pencatatan akta nikah memang dikhususkan untuk pasangan non muslim yang telah melangsungkan pernikahan di gereja namun belum membuat akta nikah.
“Penting sekali untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat sebagaimana tujuan kependudukan yang harus memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi maupun status hukum warga negara Indonesia,” terang Syafriudin.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 52 pasangan yang diajukan oleh gereja di Kabupaten Tangerang.
“Kami rencanakan 60, tapi yang hadir 52 pasangan, yang lain berhalangan. Tentunya ini dari beberapa gereja ada yang mengajukan, mereka kan akadnya itu istilahnya di gereja, tapi mereka belum punya akta perkawinannya,” jelasnya.
Syafrudin mengimbau kepada pasangan non muslim yang akan menikah untuk juga mencatatkan pernikahannya di Disdukcapil agar dapat jelas legalitasnya.
“Saya berharap gereja juga memberikan pembinaan kepada pasangan yang akan menikah untuk mencatatkan pernikahan jemaatnya ke Disdukcapil,” pesannya.(don/and)
