DLH Kota Tangerang Sadarkan Pelaku Usaha tentang Bahaya Limbah B3

Sosialisasi pengelolaan limbah B3 bagi pelaku usaha di Kota Tangerang.(aul)

Tangerang – Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Pasalnya, jika tidak dikelola dengan baik, limbah B3 akan menimbulkan dampak berbahaya bagi lingkungan.

“Untuk pengelolaan limbah memang mendapat perhatian khusus, kami akan concern limbah B3. Kami akan concern untuk penanganan, salah satunya dengan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang menghasilkan limbah agar bisa mengelola dan memanfaatkan B3 secara benar dan baik,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Dedi Suhada, Rabu (21/8/2019).

Sosialisasi pengelolaan limbah B3 kepada 150 para pelaku usaha menjadi upaya meningkatkan pengawasan. Ratusan pelaku usaha mendapat penjelasan dari berbagai narasumber DLH Provinsi Banten, Kementerian LHK, dan pihak swasta. Diharapkan, para pelaku usaha mentaati aturan yang ada di Kota Tangerang.

“Kami membentuk tim pengawasan dari seluruh bidang sehingga komprehensif mulai dari administrasi hingga teknis pengolaan limbahnya terkait teknik ada aktif dan pasif,” kata Dedi.

Secara teknis, Kabid Lingkungan Hidup DLH Kota Tangerang Dadang Basuki menjelaskan, pengawasan secara aktif dilakukan dengan langsung turun ke lapangan dengan melihat secara langsung fakta yang ada di lokasi.

“Bagi yang menolak ada berita acara penolakannya. Sehingga ketika kemudian mereka dilakukan penindakan, jelas bahwa kita pegang berita acara penolakan, kalau kemudian yang menerima kami akan lakukan pengecekan secara komprehensif, ujungnya nanti kami akan tentukan apakah taat atau tidak taat,” papar Dadang.

“Ketika taat kami berikan apresiasi. Kalau tidak taat maka ada levelnya teguran tertulis, sanksi administrasi, dan pembekuan izin, kalau masih bandel ya pencabutan izin,” tambah Dadang.

Saat ini, baru sekitar 80 perusahaan yang telah memiliki izin penyimpanan limbah. Padahal, tercatat di Kota Tangerang terdapat 280 perusahaan yang menghasilkan limbah B3 dari proses produksinya.

“Izin untuk limbah B3 kewajiban industri kalau menghasilkan limbah B3 harus memiliki izin tempat penyimpanan sementara limbah B3. kalau dia tidak punya izin tempat penyimpanan limbah B3, dia setiap hari harus dikirim ke pengelolaan limbah B3, tapi kalau dia punya maka bisa dikasih waktu, misal selama 3 bulan atau setelah 180 hari. Kalau tidak punya maka harus urus izin lingkungan,” tuturnya.

Dengan sosialisasi tersebut, DLH Kota Tangerang dapat menyadarkan para pelaku usaha terutama yang menghasilkan limbah B3 untuk segera mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut agar tidak ada pencemaran lingkungan yang terjadi.

“Jika memang ada kesulitan atau masalah maka bisa dikomunikasikan dengan kami, yang terpenting kesadaran akan menjaga lingkungan dari dampak berbahaya limbah B3 harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha,” katanya.(aul/and)

Exit mobile version