Hakim Segera Jatuhkan Vonis untuk Pembunuh Rudy Candra

Tjong Tjing Liu saat menerima penjelasan dari JPU Kejari Belawan Haza Putra S.H di Pengadilan Belawan, Rabu (22/9/2016). (foto: ingot simangunsong)
Tjong Tjing Liu saat menerima penjelasan dari JPU Kejari Belawan Haza Putra S.H di Pengadilan Belawan, Rabu (22/9/2016). (foto: ingot simangunsong)

Belawan-SuaraNusantara.com

Majelis Hakim PN Medan yang diketuai M Ali Tarigan SH, besok Kamis (22/9) akan bersidang untuk menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap M Rifaldi Harahap (16) salah seorang dari pelaku pembunuh Rudy Candra (33). Sidang tersebut akan digelar di PN Medan.

Sebelumnya, pada Senin (19/9) telah digelar sidang di PN Medan, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, Haza Putra S.H menyampaikan agenda tuntutan hukuman 6 tahun penjara bagi terdakwa.

Kemudian, sidang dilanjutkan dengan tempat bersidang di Belawan, Rabu (21/9), dimana penasehat hukum terdakwa mengajukan pledoi.

Pada persidangan pledoi tersebut, bapak korban, Tjong Tjing Liu (56) warga Kampung Baru Medan, mendatangi PN Medan yang bersidang di Belawan untuk bertemu dengan JPU Haza Putra S.H.

Tjing Liu menyampaikan perasaan tidak puas atas tuntutan hukuman penjara yang hanya 6 tahun untuk terdakwa MRH tersebut.

“Saya merasa tidak puas dengan tuntutan yang disampaikan jaksa, anak saya sudah dibunuh dengan cara sadis,” kata Tjing Liu kepada JPU.

JPU kemudian berupaya memberikan pemahaman kepada orangtua korban, bahwa tuntutan yang diberikan berdasarkan pembuktian yang dilakukan jaksa.

“Terdakwa memang sudah terbukti ikut serta, tapi bukan sebagai pelaku pembunuhan. Terdakwa hanya berperan mengikat tangan korban setelah mati. Kemudian usia terdakwa masih dalam kategori anak-anak, di bawah umur,” kata Haza Putra.

JPU pun menganjurkan agar orangtua korban menghadiri sidang, dimana majelis hakim akan menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa, yang akan digelar Kamis (22/9).

“Bapak datang saja besok, untuk mendengarkan putusan hakim. Sidangnya di PN Medan sekira pukul 10.00 Wib,” kata JPU.

Mendengar penjelasan JPU, Tjing Liu tidak sanggup menahan tangis atas tuntutan terhadap pembunuh putranya itu.

“Saya tidak tahu lagi mau berkata apa. Tega kali mereka membunuh anak saya. Untuk perbuatan mereka itu, saya harap hakim akan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya,” kata Tjong Tjing Liu kepada wartawan.

Rudi Chandra—yang calon Bikhu itu—adalah korban perampokan dan pembunuhan oleh 5 pelaku, yakni Nurul Hasanah (19), Edo Miswanto (26), Ari Syahputra (21) Muhamad Rifaldi Harahap (16), dan Rizky yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tjong Tjing Liu menceritakan, pada 16 Agustus 2016, dirinya mene­lepon anaknya tetapi tidak diangkat.

“Biasanya tidak per­nah HP-nya mati. Tetapi, karena sangat sa­king ngan­tuk­nya malam itu sempat tertidur. Jam 03.00 WIB dini hari saya terbangun dan me­nyu­ruh seseorang untuk melihat apakah anak saya sudah pulang. Teta­pi, yang disuruhnya mengata­kan belum ada,” ungkapnya.

Keesokannya 17 Agustus, saya sempat kontak tetapi tidak diangkat. Sesudah itu terus hilang.

Pada 18 Agustus, Tjong Tjing Liu men­datangi vihara dan didapat infor­masi ana­knya pada 17 Agustus malam sekira pukul 09.00 WIB ma­sih di vihara.

“Saya mengetahui ka­bar meninggal dari teman-teman vi­hara. Saya awalnya tidak yakin  dirinya mening­gal dengan mengenaskan. Pa­da­hal dia orang baik, tidak pernah berbuat jahat. Tetapi mengapa meninggalnya sa­ngat mengenaskan,” ucapnya.

Rudi Chandra bekerja dan menjadi orang kepercayaan bosnya di PT Global Solusindo. Hingga sekarang, mobil Toyota Rush BK 1374 ZW Warna Putih yang dikendarai Rudi dan dirampas oleh para perampok dan pembunuh, belum juga ditemukan. Mayatnya ditemukan dalam keadaan terikat di Sungai Hamparan Perak. (IS)

 

 

Exit mobile version