Suaranusantara.com – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji pada hari Selasa 1 Agustus 2023.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa semua hasil dalam proses gelar perkara menyatakan sepakat untuk menaikkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Panji tiba di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama sekitar pukul 13.23 WIB. Saat itu, Panji mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu gelap dan peci hitam.
Kedatangan Panji di Bareskrim tidak luput dari perhatian media, dan ia digiring masuk ke dalam gedung pemeriksaan oleh sejumlah anggota polisi. Selama berada di Bareskrim, Panji dikelilingi oleh awak media dan diberi pertanyaan terkait pemeriksaan, namun ia memilih untuk tidak memberikan jawaban. Ketika ditanya mengenai kondisi kesehatannya, Panji hanya mengacungkan jempol kepada awak media tanpa berkomentar lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli yang terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. Selanjutnya, penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus ini.(Kml)
